Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus hukum yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam perkembangan penyelidikan terbaru, lembaga antirasuah ini mendeteksi adanya dugaan pemotongan sepihak terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemotongan hak keuangan para pegawai tersebut diduga mencapai angka hingga 50 persen dari jumlah yang seharusnya mereka terima.








