Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan mencopot 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan penertiban massal ini diambil setelah pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai pelanggaran kinerja. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa tindakan disipliner ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas pelayanan dan integritas pelaksanaan program makan bergizi gratis








