goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Yohanes IpoiDiterbitkan 4 Agu 2026 - 22.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara di sektor energi mencatatkan babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023. Informasi penahanan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial EL, DR, dan WER. Penyidik menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan resmi yang telah dimulai oleh lembaga antirasuah sejak September 2024.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini sebenarnya dirancang sebagai program strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi distribusi BBM di seluruh Indonesia. Gagasan utama dari proyek ini adalah menyediakan sistem pemantauan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU secara langsung atau real time, sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran. Program ini memiliki nilai proyek maksimal yang terbilang besar, yakni mencapai Rp3,6 triliun atau memperhitungkan biaya sekitar Rp15,25 per liter. Berdasarkan perencanaan, target implementasi proyek ditetapkan secara bertahap, yaitu mencakup 1.200 SPBU pada tahun 2018 dan meningkat menjadi 4.318 SPBU pada tahun 2019. Skala proyek ini didukung oleh anggaran investasi sekitar Rp1,76 triliun serta alokasi biaya operasional mencapai kurang lebih Rp737,28 miliar. Dalam penerapannya, proyek membutuhkan dua instrumen teknologi utama, yakni Electronic Data Capture (EDC) untuk memfasilitasi mekanisme transaksi non-tunai, serta perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) yang dipasang untuk mengukur volume BBM di dalam tangki penyimpanan SPBU secara otomatis.

Penyidikan KPK mengungkap adanya berbagai tindakan melawan hukum yang mewarnai proses pengadaan teknologi tersebut. Salah satu penyimpangan utama terjadi pada alur pemilihan vendor untuk pengadaan perangkat EDC. Tersangka EL, yang merupakan mantan pegawai pada perusahaan negara di bidang telekomunikasi, diduga memberikan sejumlah uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK. Uang tersebut diberikan agar PT ASK bersedia mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam proses pemilihan vendor. Pengunduran diri PT ASK tersebut secara langsung melapangkan jalan bagi PT PCS untuk menjadi penyedia tunggal dalam proyek pengadaan EDC. PT PCS sendiri tercatat dimiliki oleh tersangka EL. Permasalahan tidak berhenti pada proses penunjukan vendor, melainkan berlanjut hingga ke tahap eksekusi pekerjaan. Pada tahap pelaksanaan pengadaan, EL diduga melakukan perubahan spesifikasi teknis dengan mengganti perangkat EDC merk PAX A920 menjadi tipe Z90, padahal tipe Z90 memiliki spesifikasi teknis yang lebih rendah dibanding standar yang dipersyaratkan.

Baca Juga

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Terkait Kasus Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Terkait Kasus Silmy Karim

Pola penyimpangan serupa juga ditemukan pada segmen pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG). Tersangka DR, yang menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi, diduga mengarahkan tersangka WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement di perusahaan negara yang sama untuk menunjuk PT SGP sebagai penyedia alat ATG. Dalam upaya mengondisikan penunjukan tersebut, DR memberikan kartu nama milik LJ, yang menjabat sebagai Direktur PT SGP, kepada WER. Setelah PT SGP secara resmi berhasil ditetapkan sebagai vendor penyedia ATG, DR diduga menerima imbalan berupa pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP. Selain pengondisian vendor secara langsung, proses pengadaan dalam proyek digitalisasi ini juga diwarnai oleh skema rantai pasokan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat. Rantai pengadaan yang panjang dan berlapis ini disinyalir menjadi celah terjadinya pembengkakan biaya yang merugikan keuangan negara.

Dampak finansial dari rangkaian penyimpangan ini tergolong amat signifikan terhadap keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan resmi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah memicu kerugian negara di beberapa pos pengadaan. Pertama, pada sektor pengadaan peralatan ATG, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp193,75 miliar. Kedua, pada sektor pengadaan perangkat EDC, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp128,42 miliar yang bersumber dari kemahalan harga (overpricing) pada pengadaan mesin EDC tipe PAX A920. Ketiga, keputusan penggantian perangkat menjadi tipe Z90 yang tidak sesuai spesifikasi teknis menyebabkan terjadinya total loss dengan nilai kerugian mencapai Rp105,22 miliar. BPK juga mencatat bahwa praktik pengadaan berlapis yang melibatkan 3 hingga 5 tingkatan vendor secara keseluruhan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Insentif Baterai NMC untuk Dongkrak Pasar Mobil Listrik Berbasis Nikel

Pemerintah Siapkan Insentif Baterai NMC untuk Dongkrak Pasar Mobil Listrik Berbasis Nikel

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, penyidik KPK menahan para tersangka untuk mengamankan proses penyidikan serta mendalami peran masing-masing pihak. Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama masa penahanan 20 hari pertama dari tanggal 4 hingga 23 Agustus 2026, KPK dijadwalkan terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung. Penanganan kasus korupsi digitalisasi SPBU ini menjadi gambaran penting bagi publik mengenai fokus penegakan hukum dalam mengawal proyek-proyek modernisasi dan efisiensi pengelolaan distribusi energi bersubsidi di Indonesia.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumKPKKorupsiPertaminaSPBU

Berita Terbaru Lainnya

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Terkait Kasus Silmy KarimPemerintah Siapkan Insentif Baterai NMC untuk Dongkrak Pasar Mobil Listrik Berbasis NikelSkema Pembiayaan Bensin Bioetanol, Upaya Pemerintah Menjaga Harga dan PetaniAlasan Donald Trump Mengkritik Keuntungan Chevron dan ExxonMobil Saat Harga Energi NaikPeluang Indonesia Menjadi Hub Kendaraan Listrik di Asean dan Proyeksi Pasar 2026Dugaan Pemotongan TPP ASN Kuansing oleh Suhardiman Amby dan Perkembangan Penyidikan KPKSineas Muda Indonesia Asah Kreativitas Lewat Mentoring Film Vertikal IMDE dan Frans Seda FoundationPencopotan 137 Kepala SPPG oleh Badan Gizi Nasional, Penyebab dan Wilayah Terdampak

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap