Langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara di sektor energi mencatatkan babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023. Informasi penahanan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial EL, DR, dan WER. Penyidik menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan resmi yang telah dimulai oleh lembaga antirasuah sejak September 2024.








