goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Skema Anggaran dan Jaminan Bebas PHK bagi Pegawai PPPK di Daerah

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 11.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Skema Anggaran dan Jaminan Bebas PHK bagi Pegawai PPPK di Daerah
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Status kepegawaian dan jaminan kelangsungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah menjadi salah satu fokus utama dalam tata kelola pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara tegas memberikan kepastian bahwa sama sekali tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memecat para pegawai PPPK. Langkah pemberhentian atau merumahkan pegawai tersebut tidak diizinkan karena dinilai hanya akan menimbulkan permasalahan tersendiri di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah daerah diinstruksikan untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada dan mencari jalan keluar terkait masalah pemenuhan hak keuangan pegawai tanpa harus mengambil langkah pemecatan.

Penegasan mengenai nihilnya opsi pemecatan bagi tenaga PPPK di daerah ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Mendagri
)
Tito Karnavian
. Pernyataan penting tersebut diungkapkan oleh Tito Karnavian ketika menghadiri agenda Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan strategis yang membahas tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepegawaian ini dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Melalui forum resmi tersebut, pemerintah pusat berupaya memberikan kejelasan kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi ragu dalam mengambil kebijakan terkait status kepegawaian PPPK di wilayah kerjanya masing-masing.

Terkait dengan mekanisme pendanaan dan pembayaran gaji, pemerintah pusat juga telah menetapkan aturan yang jelas mengenai sumber anggaran yang akan digunakan. Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemenuhan belanja pegawai untuk PPPK di daerah tidak akan memakan atau membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai gantinya, pemerintah daerah diwajibkan untuk tetap mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka masing-masing. Kebijakan ini menegaskan bahwa tanggung jawab utama terkait belanja pegawai daerah tetap berada di tangan pemerintah daerah itu sendiri, dengan memanfaatkan instrumen pendapatan yang telah dialokasikan ke dalam kas daerah.

Baca Juga

Presiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAI

Presiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAI

Dalam pelaksanaan skema pengelolaan APBD tersebut, sejumlah pemerintah daerah akan melakukan pembayaran belanja pegawai dengan menggunakan instrumen Dana Bagi Hasil (DBH). Meskipun demikian, terdapat tantangan terkait kelancaran penyaluran dana ini. Berdasarkan catatan data dari tahun 2024 yang diperoleh, terdapat angka kurang bayar DBH dari pusat ke daerah yang totalnya mencapai sekitar Rp 83 triliun. Rincian dari total kurang bayar tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu DBH dari sektor pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp 43 triliun, serta DBH dari sektor sumber daya alam yang tercatat berada di kisaran angka Rp 40 triliun.

Untuk mendapatkan angka riil yang harus disalurkan, pemerintah melakukan perhitungan ulang terhadap catatan keuangan tersebut. Dari data yang sama, ditemukan adanya lebih bayar sebesar Rp 13 triliun. Jika dikalkulasikan secara saksama dengan memasukkan komponen lebih bayar tersebut, maka ditemukan angka kurang bayar bersih yang berada di kisaran Rp 70 triliun. Dana senilai Rp 70 triliun ini tercatat masih belum tersalurkan ke 413 daerah di Indonesia. Secara lebih terperinci, wilayah yang terdampak oleh kurang bayar DBH ini mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Penuntasan penyaluran dana kurang bayar ini diharapkan mampu menyelesaikan sebagian besar persoalan anggaran PPPK di daerah-daerah tersebut.

Baca Juga

Penertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Penertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah memikirkan jalan keluar bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi Dana Bagi Hasil sama sekali. Menteri Dalam Negeri memastikan bahwa pemenuhan anggaran belanja pegawai untuk daerah-daerah tanpa DBH ini akan dilakukan melalui mekanisme penambahan saldo atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema penambahan DAU ini bukanlah sekadar wacana, melainkan sudah disepakati secara resmi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan berjalannya kesepakatan antar-kementerian ini, seluruh daerah diharapkan memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi hak para pegawai PPPK tanpa terkecuali.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPKMendagriTito KarnavianAPBDDana Bagi HasilDana Alokasi Umum

Berita Terbaru Lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanPresiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAIPutusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional PendidikanPenertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah KepolisianProses Petugas Bandara Mendeteksi dan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba oleh Pilot AsingKuasa Hukum Mantan Jampidsus Tantang Kejaksaan Agung Ungkap Pemilik Asli Emas 74 KilogramSistem Akreditasi Rumah Sakit Terbaru Berbasis Keberhasilan Klinis PasienCara Memahami Skema dan Penyesuaian Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap