Status kepegawaian dan jaminan kelangsungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah menjadi salah satu fokus utama dalam tata kelola pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara tegas memberikan kepastian bahwa sama sekali tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memecat para pegawai PPPK. Langkah pemberhentian atau merumahkan pegawai tersebut tidak diizinkan karena dinilai hanya akan menimbulkan permasalahan tersendiri di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah daerah diinstruksikan untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada dan mencari jalan keluar terkait masalah pemenuhan hak keuangan pegawai tanpa harus mengambil langkah pemecatan.
Penegasan mengenai nihilnya opsi pemecatan bagi tenaga PPPK di daerah ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (








