Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan tersebut, lembaga peradilan konstitusi ini mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Salah satu poin utama dari putusan tersebut menetapkan bahwa alokasi pembiayaan untuk proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dihitung atau dimasukkan sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan








