goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Profil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 13.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Profil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim 9 Penyidik secara resmi menetapkan Nurman Herin, yang sering diinisialkan sebagai NH, sebagai tersangka baru. Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang memiliki keterkaitan erat dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengumuman penetapan status tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Koordinator Tim 9 yang juga menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Keterangan tersebut diberikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Rudi Margono menyatakan secara tegas bahwa tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Tersangka Nurman Herin diketahui merupakan seorang pengusaha yang berasal dari daerah Jambi. Berdasarkan informasi dari pihak penyidik yang menangani kasus ini, Nurman memiliki latar belakang pendidikan yang sama dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keduanya tercatat sebagai alumnus dari institusi pendidikan yang sama, yakni Universitas Jambi. Setelah secara resmi menyandang status sebagai tersangka dalam perkara ini, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah penahanan terhadap Nurman. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mulai dihitung sejak hari Kamis saat penetapannya diumumkan.

Dalam konstruksi perkara pencucian uang ini, penyidik menduga kuat bahwa Nurman Herin menjalankan peran yang sangat krusial, yakni sebagai penjaga gerbang atau yang sering diistilahkan sebagai gatekeeper dalam sebuah jaringan bisnis. Tugas utama yang dijalankannya disinyalir meliputi berbagai aktivitas, mulai dari mengelola, mengamankan, hingga bertindak sebagai perantara. Aktivitas tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset maupun transaksi keuangan yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana. Dugaan keterlibatan pengusaha asal Jambi ini semakin menguat setelah penyidik mengaitkan perannya dengan penguasaan aset bernilai fantastis. Aset yang kini menjadi barang bukti utama dalam perkara TPPU tersebut berupa uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah, serta logam mulia berupa emas dengan berat total 74 kilogram.

Baca Juga

Cara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026

Cara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026

Dengan ditetapkannya Nurman Herin, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini resmi bertambah menjadi dua orang. Jauh sebelum penetapan Nurman, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Langkah hukum terhadap Febrie tersebut didasarkan pada sebuah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor registrasi Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Dokumen hukum tersebut diterbitkan secara resmi pada tanggal 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik ini dilakukan sesaat setelah pihak Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Barang bukti yang dilimpahkan oleh Polri tersebut mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Proses penyidikan kasus pencucian uang ini juga berjalan beriringan dengan penerbitan beberapa Surat Perintah Penyidikan lainnya oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah Sprindik Nomor 43 yang diterbitkan secara khusus untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang memiliki kaitan dengan PT KNI. Selanjutnya, terdapat pula Sprindik Nomor 44 yang diterbitkan guna menangani perkara dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diperuntukkan bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus tata kelola batu bara ini diduga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah. Di samping itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan Sprindik Nomor 45 yang bertujuan untuk menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri.

Baca Juga

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Sebagai bagian dari upaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan TPPU ini, Tim 9 Kejaksaan Agung juga terus memperluas cakupan penyidikan mereka. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh perusahaan berbeda. Ketujuh perusahaan ini diduga pernah menggunakan jasa seorang pria bernama Don Ritto dalam proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Don Ritto sendiri bukanlah nama baru dalam pusaran kasus hukum, karena ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polri. Penetapan tersangka terhadap Don Ritto tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri yang terjadi selama rentang periode tahun 2020 hingga 2024.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsiNurman HerinPencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus Rp195 Triliun Usai Penahanan BI Rate Juli 2026Strategi Pelaku Usaha Menyikapi Hambatan Ekspor Nikel dan Timah Akibat Pemeriksaan Logam Tanah JarangMengenal Program Sekolah Nasional Terintegrasi Era Presiden PrabowoCara Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi GlobalStrategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap