Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim 9 Penyidik secara resmi menetapkan Nurman Herin, yang sering diinisialkan sebagai NH, sebagai tersangka baru. Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang memiliki keterkaitan erat dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengumuman penetapan status tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Koordinator Tim 9 yang juga menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Keterangan tersebut diberikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Rudi Margono menyatakan secara tegas bahwa tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.








