Kegiatan ekspor sejumlah produk mineral Indonesia, seperti nickel pig iron (NPI) hingga timah, saat ini tengah menghadapi tantangan operasional. Pengiriman komoditas mineral tersebut ke luar negeri dilaporkan terhambat akibat adanya kewajiban pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements yang bertindak sebagai mineral ikutan. Bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan maupun eksportir mineral, situasi ini menuntut kejelian agar operasional bisnis tetap berjalan lancar selagi pemerintah merumuskan regulasi yang pasti. Terdapat sejumlah langkah yang dapat diterapkan oleh pelaku industri untuk menyikapi dinamika aturan ekspor mineral saat ini.
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh eksportir adalah memahami akar permasalahan dari hambatan ekspor ini secara mendalam. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa kendala utama di lapangan dipicu oleh belum adanya aturan pasti yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Permasalahan ini telah dibahas secara khusus dalam rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang yang dipimpin oleh Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026. Dengan memahami kekosongan hukum ini, pelaku usaha dapat lebih tepat dalam memetakan posisi hukum mereka terkait aktivitas ekspor yang sedang tertunda.








