goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Strategi Pelaku Usaha Menyikapi Hambatan Ekspor Nikel dan Timah Akibat Pemeriksaan Logam Tanah Jarang

Yohanes IpoiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 14.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Strategi Pelaku Usaha Menyikapi Hambatan Ekspor Nikel dan Timah Akibat Pemeriksaan Logam Tanah Jarang
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kegiatan ekspor sejumlah produk mineral Indonesia, seperti nickel pig iron (NPI) hingga timah, saat ini tengah menghadapi tantangan operasional. Pengiriman komoditas mineral tersebut ke luar negeri dilaporkan terhambat akibat adanya kewajiban pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements yang bertindak sebagai mineral ikutan. Bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan maupun eksportir mineral, situasi ini menuntut kejelian agar operasional bisnis tetap berjalan lancar selagi pemerintah merumuskan regulasi yang pasti. Terdapat sejumlah langkah yang dapat diterapkan oleh pelaku industri untuk menyikapi dinamika aturan ekspor mineral saat ini.

Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh eksportir adalah memahami akar permasalahan dari hambatan ekspor ini secara mendalam. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa kendala utama di lapangan dipicu oleh belum adanya aturan pasti yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Permasalahan ini telah dibahas secara khusus dalam rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang yang dipimpin oleh Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026. Dengan memahami kekosongan hukum ini, pelaku usaha dapat lebih tepat dalam memetakan posisi hukum mereka terkait aktivitas ekspor yang sedang tertunda.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua bagi pelaku usaha adalah menyikapi pemeriksaan di lapangan dengan merujuk pada arahan resmi pemerintah terkait penegakan hukum. Selama aturan mengenai batas maksimal kandungan LTJ belum diterbitkan secara resmi, eksportir dapat berpegang pada ketegasan sikap Kepala Staf Kepresidenan. Dudung Abdurachman telah menegaskan bahwa aparat penegak hukum di lapangan tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ. Pelaku usaha disarankan untuk menjaga komunikasi yang transparan dengan pihak berwenang dan menggunakan penegasan dari pemerintah ini sebagai acuan saat menghadapi pemeriksaan kargo.

Baca Juga

Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus Rp195 Triliun Usai Penahanan BI Rate Juli 2026

Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus Rp195 Triliun Usai Penahanan BI Rate Juli 2026

Langkah ketiga adalah mulai mempersiapkan rencana perluasan hilirisasi mineral di dalam negeri sebagai strategi bisnis jangka panjang. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara aktif mendorong perusahaan tambang untuk memperluas hilirisasi mineral hingga mencakup pemanfaatan LTJ yang terkandung dalam komoditas mineral. Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rizwan Aryadi Ramdhan, menyatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya akan mendukung setiap upaya investasi yang mampu mendorong hilirisasi serta peningkatan nilai tambah mineral. Rizwan juga mencatat bahwa produk nikel seperti NPI atau MHP saat ini masih berada pada tahap awal hilirisasi.

Langkah keempat adalah menyelaraskan rencana operasional pengolahan mineral dengan lembaga pengelola yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendorong agar logam tanah jarang diolah di dalam negeri guna mendukung pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi. Untuk mengelola hal tersebut, pemerintah telah menugaskan Badan Mineral Indonesia. Para pelaku industri perlu berkoordinasi dengan badan ini, mengingat Yuliot menyebutkan bahwa logam tanah jarang dapat dihasilkan dari dua sumber utama, yakni dari kegiatan pertambangan langsung maupun dari industri pengolahan mineral.

Baca Juga

Mengenal Program Sekolah Nasional Terintegrasi Era Presiden Prabowo

Mengenal Program Sekolah Nasional Terintegrasi Era Presiden Prabowo

Langkah terakhir yang tidak kalah penting adalah memantau secara berkala perkembangan kerangka hukum tata niaga LTJ yang saat ini sedang digarap oleh pemerintah. Terkait regulasi khusus mengenai tata niaga LTJ, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pemerintah masih terus mengkaji kerangka hukumnya. Mengingat logam tanah jarang dinilai cukup strategis dalam konteks industri pertahanan maupun industri-industri lain, regulasi ini dipastikan akan menjadi penentu arah tata niaga mineral ke depan. Pelaku usaha harus terus memperbarui informasi mengenai hasil kajian regulasi ini agar dapat segera menyesuaikan kelengkapan ekspor begitu aturan baru resmi diberlakukan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

nikeltimahekspor minerallogam tanah jaranghilirisasikebijakan pemerintah

Berita Terbaru Lainnya

Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus Rp195 Triliun Usai Penahanan BI Rate Juli 2026Mengenal Program Sekolah Nasional Terintegrasi Era Presiden PrabowoCara Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi GlobalStrategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAProfil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie AdriansyahPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap