Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini berfokus pada uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan ini secara resmi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat warga negara. Para pemohon tersebut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan proyek makan bergizi gratis ke dalam pos anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut tertuang secara spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 3 UU








