goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Pendidikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini berfokus pada uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan ini secara resmi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat warga negara. Para pemohon tersebut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan proyek makan bergizi gratis ke dalam pos anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut tertuang secara spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 3 UU

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
APBN
2026. Keputusan ini dinilai mengembalikan fungsi dasar dana pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan tersebut. JPPI memandang langkah ini sebagai sebuah kemenangan konstitusional yang sangat penting bagi perlindungan dana pendidikan di Indonesia. Meskipun demikian, organisasi pemantau ini memberikan catatan kritis mengenai tenggat waktu pelaksanaan pemisahan anggaran. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, pada Rabu, 30 Juli 2026, menegaskan bahwa langkah koreksi terhadap alokasi anggaran ini seharusnya dapat dilakukan secepat mungkin. Ia menilai pemerintah tidak perlu menunggu hingga batas waktu maksimal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memandatkan secara tegas agar program makan bergizi gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan. Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa anggaran proyek tersebut harus dikeluarkan dari pos pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Pemisahan alokasi dana ini wajib direalisasikan paling lambat dalam APBN 2028, atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan perkara tersebut dibacakan. Langkah pemisahan ini dinilai sangat krusial untuk menjaga amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN khusus untuk sektor pendidikan nasional.

Baca Juga

Presiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAI

Presiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAI

Landasan utama dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini adalah penegasan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi memiliki tujuan-tujuan prioritas yang sangat spesifik untuk kemajuan infrastruktur sekolah dan kelangsungan belajar siswa. Dana pendidikan tersebut seharusnya difokuskan untuk membiayai program pembebasan biaya sekolah bagi masyarakat. Selain itu, dana ini juga diperuntukkan guna melakukan perbaikan gedung-gedung sekolah yang rusak, meningkatkan kesejahteraan para guru, memperluas daya tampung sekolah di berbagai daerah, serta menangani permasalahan anak-anak yang tidak bersekolah.

Terkait tenggat waktu tersebut, JPPI menyoroti bahwa masa transisi selama dua tahun dinilai terlalu panjang. Ubaid Matraji mengungkapkan kekecewaannya karena Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan koreksi tersebut secara langsung mulai pada penyusunan APBN 2027. Padahal, Mahkamah Konstitusi sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa proses penyusunan APBN untuk tahun anggaran 2027 saat ini masih berlangsung. Mahkamah juga mencatat bahwa akan jauh lebih baik apabila pemisahan anggaran program makan bergizi dari pos pendidikan sudah mulai diterapkan sejak APBN 2027, alih-alih menunda hingga tahun berikutnya.

Baca Juga

Putusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional Pendidikan

Putusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional Pendidikan

Peringatan keras juga disampaikan oleh JPPI terkait dampak penundaan pemisahan anggaran ini. Menurut JPPI, setiap tahun penundaan pemisahan anggaran program makan bergizi akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan secara keseluruhan. Dana yang semestinya digunakan untuk peningkatan mutu, perbaikan fasilitas dasar, dan akses pendidikan dasar akan kembali tersedot untuk pengadaan pangan harian. Oleh karena itu, percepatan pemisahan anggaran sejak APBN 2027 dipandang mutlak diperlukan agar hak-hak dasar anak didik dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia tidak terus berkurang akibat tumpang tindih pembiayaan program pemerintah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAPBNAnggaran PendidikanJPPI

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAProfil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie AdriansyahPresiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAIPutusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional PendidikanPenertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah KepolisianProses Petugas Bandara Mendeteksi dan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Asing

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap