goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Penertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Iswan TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Apa kebijakan terbaru dari Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang terkait penggunaan sepeda listrik? Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik. Kebijakan ini secara khusus menyasar pengguna sepeda listrik yang melintas di area jalan raya umum. Rencana penertiban tersebut menjadi salah satu fokus utama pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Melalui langkah pengawasan yang lebih ketat, pihak kepolisian berupaya memastikan bahwa seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang mematuhi ketentuan mengenai penggunaan kendaraan tersebut sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku di jalan raya.

Mengapa Satlantas Polresta Tangerang memandang penertiban sepeda listrik di jalan raya sebagai sebuah keharusan? Alasan utama di balik upaya penertiban ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama pada Kamis (30/7), tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang saat ini masih tergolong relatif tinggi. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi sering kali berakibat fatal, terutama insiden-insiden yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sepeda listrik di jalan raya dinilai sebagai langkah krusial untuk mencegah bertambahnya jumlah korban jiwa akibat kecelakaan di jalan umum yang melibatkan kendaraan-kendaraan tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Baca Juga

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Bagaimana landasan hukum yang mengatur penggunaan sepeda listrik sehingga kendaraan ini dilarang melintas di jalan raya? Penggunaan sepeda listrik sejatinya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Kompol Fery Octaviari Pratama menjelaskan bahwa aturan terkait hal ini tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut, penggunaan sepeda listrik memiliki batasan yang tegas, yakni tidak diperbolehkan sama sekali untuk melintas di jalan raya umum. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama bagi Satlantas Polresta Tangerang dalam melaksanakan penertiban dan melarang sepeda listrik beroperasi di jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya umum.

Bagaimana tahapan pelaksanaan penertiban sepeda listrik yang akan dijalankan oleh jajaran Satlantas Polresta Tangerang? Dalam menerapkan kebijakan penertiban ini, pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan tindakan represif, melainkan mengedepankan langkah-langkah preventif terlebih dahulu. Kompol Fery Octaviari Pratama menyatakan bahwa pelaksanaan langkah preventif ini antara lain akan diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat luas. Melalui edukasi dan sosialisasi tersebut, polisi berharap masyarakat Kabupaten Tangerang dapat memahami regulasi yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Pemahaman ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga mereka secara sadar tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum yang dapat membahayakan keselamatan.

Baca Juga

Presiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAI

Presiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAI

Selain penertiban sepeda listrik, apa saja langkah strategis lain yang diambil oleh Polresta Tangerang untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas? Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang tidak hanya berhenti pada penertiban sepeda listrik. Kasat Lantas Polresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan atau pemangku kebijakan terkait. Kolaborasi bersama para pemangku kepentingan ini diwujudkan melalui beberapa langkah konkret, yang meliputi penegakan hukum secara konsisten bagi setiap pelanggar aturan lalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, dengan fokus khusus pada truk sumbu tiga yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah strategis lainnya yang turut dilaksanakan adalah program pembinaan Polisi Cilik (Pocil), yang seluruhnya dirancang secara komprehensif demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang secara berkelanjutan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polresta Tangerangsepeda listrikkeselamatan lalu lintasPermenhub Nomor 45 Tahun 2020Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAProfil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie AdriansyahPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanPresiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAIPutusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional PendidikanProses Petugas Bandara Mendeteksi dan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Asing

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap