Apa kebijakan terbaru dari Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang terkait penggunaan sepeda listrik? Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik. Kebijakan ini secara khusus menyasar pengguna sepeda listrik yang melintas di area jalan raya umum. Rencana penertiban tersebut menjadi salah satu fokus utama pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Melalui langkah pengawasan yang lebih ketat, pihak kepolisian berupaya memastikan bahwa seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang mematuhi ketentuan mengenai penggunaan kendaraan tersebut sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku di jalan raya.
Mengapa Satlantas Polresta Tangerang memandang penertiban sepeda listrik di jalan raya sebagai sebuah keharusan? Alasan utama di balik upaya penertiban ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama pada Kamis (30/7), tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang saat ini masih tergolong relatif tinggi. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi sering kali berakibat fatal, terutama insiden-insiden yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sepeda listrik di jalan raya dinilai sebagai langkah krusial untuk mencegah bertambahnya jumlah korban jiwa akibat kecelakaan di jalan umum yang melibatkan kendaraan-kendaraan tersebut.








