goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Kesehatan

Sistem Akreditasi Rumah Sakit Terbaru Berbasis Keberhasilan Klinis Pasien

Marulitua PardedeDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sistem Akreditasi Rumah Sakit Terbaru Berbasis Keberhasilan Klinis Pasien
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kementerian Kesehatan akan mengubah sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Penilaian yang sebelumnya lebih berfokus pada kelengkapan administrasi kini akan beralih menjadi berbasis hasil klinis atau clinical outcome. Kebijakan ini diambil untuk memastikan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Berikut adalah sejumlah pertanyaan yang sering diajukan mengenai perubahan sistem akreditasi rumah sakit tersebut.

Bagaimana mekanisme baru akreditasi rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan?

Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa akreditasi rumah sakit akan diukur secara real-time. Penilaian ini tidak lagi sekadar evaluasi administrasi lima tahunan, melainkan didasarkan pada angka kesembuhan dan tingkat keselamatan pasien atau survival rate. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa perubahan ini akan memantau hasil tindakan medis secara langsung sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Apakah status akreditasi sebuah rumah sakit dapat berubah di luar jadwal evaluasi rutin?

Ya, status akreditasi dapat berubah sewaktu-waktu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa apabila terdapat rumah sakit yang memiliki tingkat kegagalan operasi tinggi, kementerian dapat langsung menurunkan status akreditasinya di tengah jalan. Langkah ini memastikan setiap fasilitas kesehatan selalu menjaga standar mutu pelayanannya tanpa harus menunggu siklus evaluasi administrasi lima tahunan berakhir.

Bagaimana dengan sistem penggolongan kelas rumah sakit yang selama ini menggunakan kelas A, B, dan C?

Baca Juga

Cara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026

Cara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026

Sistem penggolongan kelas rumah sakit yang lama akan segera diganti. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa klasifikasi rumah sakit yang selama ini ditentukan berdasarkan kelas A, B, dan C akan beralih ke sistem rujukan berbasis kompetensi. Penilaian kompetensi rumah sakit ini nantinya akan ditentukan melalui tiga aspek utama, yaitu ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta alat kesehatan.

Apa saja tingkatan kompetensi yang akan diterapkan pada rumah sakit dalam sistem rujukan yang baru?

Berdasarkan penilaian aspek-aspek kelengkapan fasilitas dan sumber daya, rumah sakit akan dikelompokkan ke dalam empat tingkat kompetensi. Keempat tingkatan tersebut meliputi tingkat dasar, madya, utama, dan paripurna. Tingkat kompetensi ini bersifat spesifik untuk setiap layanan. Oleh karena itu, satu rumah sakit dapat memiliki tingkat kompetensi yang berbeda-beda untuk setiap bidang pelayanan medis yang disediakannya kepada pasien.

Pihak mana saja yang terlibat dalam penyusunan standar keberhasilan pelayanan medis tersebut?

Standar keberhasilan pelayanan medis akan disusun secara kolaboratif. Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan pihak kolegium, organisasi profesi, serta asosiasi rumah sakit. Selain itu, penyusunan indikator keberhasilan ini juga akan mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara, sehingga standar yang digunakan sejalan dengan perkembangan medis tingkat global.

Baca Juga

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Apa peran teknologi informasi dalam mendukung penerapan sistem akreditasi berbasis hasil klinis ini?

Pemerintah akan memperkuat digitalisasi layanan kesehatan untuk menunjang sistem akreditasi yang baru. Penguatan ini dilakukan melalui penerapan Electronic Medical Record atau rekam medis elektronik. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan integrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS dengan platform SatuSehat. Integrasi sistem digital ini menjadi kunci agar penilaian terhadap angka kesembuhan dan keselamatan pasien dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah.

Apa yang menjadi fokus pengawasan Kementerian Kesehatan selama masa transisi sistem ini?

Selama masa transisi menuju sistem yang sepenuhnya berbasis hasil klinis, Kementerian Kesehatan masih akan memfokuskan pengawasan pada kepatuhan rumah sakit. Pengawasan utama mencakup penerapan Electronic Medical Record serta kedisiplinan rumah sakit dalam menyampaikan berbagai laporan rutin. Laporan rutin yang wajib diserahkan meliputi data Indikator Nasional Mutu, pelaksanaan Program Nasional, dan pencatatan Insiden Keselamatan Pasien.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanBudi Gunadi SadikinAkreditasi Rumah SakitAzhar JayaSatuSehat

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAProfil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie AdriansyahPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanPresiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAIPutusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional PendidikanPenertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap