Kementerian Kesehatan akan mengubah sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Penilaian yang sebelumnya lebih berfokus pada kelengkapan administrasi kini akan beralih menjadi berbasis hasil klinis atau clinical outcome. Kebijakan ini diambil untuk memastikan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Berikut adalah sejumlah pertanyaan yang sering diajukan mengenai perubahan sistem akreditasi rumah sakit tersebut.
Bagaimana mekanisme baru akreditasi rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan?
Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa akreditasi rumah sakit akan diukur secara real-time. Penilaian ini tidak lagi sekadar evaluasi administrasi lima tahunan, melainkan didasarkan pada angka kesembuhan dan tingkat keselamatan pasien atau survival rate. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa perubahan ini akan memantau hasil tindakan medis secara langsung sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.








