goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Cara Memahami Skema dan Penyesuaian Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Terbaru

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Skema dan Penyesuaian Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Terbaru
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemerintah secara resmi telah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kemhan. Kehadiran dua aturan terbaru tersebut secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Bagi para personel militer, pegawai sipil pertahanan, maupun masyarakat luas, memahami skema kebijakan ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana alokasi anggaran negara dikelola. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memahami skema kenaikan tunjangan tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama adalah mencermati besaran kenaikan indeks tunjangan kinerja. Melalui regulasi terbaru, indeks tukin mengalami peningkatan dari 70 persen menjadi 90 persen. Penyesuaian ini merupakan perubahan pertama yang diterima oleh prajurit TNI maupun pegawai Kemhan sejak tahun 2018. Berdasarkan indeks baru ini, prajurit pada kelas jabatan terendah kini berhak menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, naik dari nominal sebelumnya yang berada di angka Rp1,9 juta. Untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas 17, besaran tunjangan kinerja yang akan diterima mencapai sekitar Rp37,395 juta per bulan. Sementara itu, pejabat TNI dengan pangkat bintang tiga akan menerima Rp44,87 juta per bulan, dan pejabat berpangkat bintang empat akan mendapatkan Rp48,61 juta per bulan.

Langkah kedua adalah memahami indikator kinerja yang menjadi dasar kelayakan kenaikan tukin. Penyesuaian hak keuangan ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan diajukan setelah institusi memenuhi kriteria reformasi birokrasi yang ketat. Kemhan dan TNI tercatat berhasil memperoleh nilai Reformasi Birokrasi (RB) pada kisaran 80 hingga 90 poin. Selain itu, kedua institusi juga sukses meraih dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut. Pencapaian administratif inilah yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan personel.

Baca Juga

Cara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026

Cara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026

Langkah ketiga adalah memantau penyusunan regulasi teknis dan dukungan dari pihak legislatif. Saat ini, Kemhan tengah menyusun Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai aturan pelaksana. Proses perumusan ini melibatkan pejabat terkait, termasuk Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan Mayor Jenderal TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana serta Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Rico Sirait. Di parlemen, kebijakan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Ia menilai peningkatan kesejahteraan bagi sekitar 470.000 hingga 500.000 personel TNI sangat penting, meskipun harus tetap diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesiapan operasional.

Langkah keempat adalah mengantisipasi jadwal pencairan serta dinamika anggaran negara. Penyesuaian tunjangan kinerja ini ditargetkan mulai dibayarkan pada bulan September 2026. Dari sisi ketersediaan dana, pagu anggaran Kemhan pada tahun 2026 telah meningkat menjadi Rp187,1 triliun dari Rp139,27 triliun pada tahun sebelumnya. Namun, pemerintah menetapkan pagu indikatif maksimal sekitar Rp139 triliun untuk RAPBN 2027, sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp195 triliun kepada DPR. Apabila anggaran yang tersedia tidak mencukupi, Kemhan akan mengajukan tambahan dana kepada Kementerian Keuangan. Terkait hal ini, jajaran Kementerian Keuangan yang meliputi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juda Agung, Direktur Jenderal Anggaran Sudarto, serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro merupakan pihak yang memiliki wewenang dalam pengelolaan fiskal tersebut.

Baca Juga

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Langkah kelima adalah memperhatikan pandangan para ahli dan perwakilan rakyat terkait tantangan fiskal. Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui detail kejelasan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memunculkan dilema terkait keadilan bagi aparatur lain jika pemerintah menerapkan disiplin fiskal yang ketat. Pandangan serupa disampaikan oleh peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi. Ia menilai peningkatan kesejahteraan prajurit dapat dipahami, tetapi pemerintah harus tetap transparan dalam memprioritaskan anggaran agar tidak mengorbankan hak-hak pegawai di sektor lain.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNIKementerian KeuanganTunjangan KinerjaAPBNKemhan

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAProfil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie AdriansyahPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanPresiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAIPutusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional PendidikanPenertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap