Pemerintah secara resmi telah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kemhan. Kehadiran dua aturan terbaru tersebut secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Bagi para personel militer, pegawai sipil pertahanan, maupun masyarakat luas, memahami skema kebijakan ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana alokasi anggaran negara dikelola. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memahami skema kenaikan tunjangan tersebut.








