goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Tantang Kejaksaan Agung Ungkap Pemilik Asli Emas 74 Kilogram

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Tantang Kejaksaan Agung Ungkap Pemilik Asli Emas 74 Kilogram
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Advokat Febri Diansyah secara resmi meminta pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap identitas pemilik sebenarnya dari barang bukti berupa 74 kilogram emas dan sejumlah uang asing. Barang-barang berharga tersebut ditemukan dalam sebuah penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kasus ini melibatkan kliennya, yakni Febrie Adriansyah

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Permintaan pengungkapan pemilik barang bukti ini dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk memperjelas arah penyidikan yang sedang berlangsung di lembaga tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Febri Diansyah setelah ia selesai membesuk kliennya. Kunjungan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih yang berlokasi di Jakarta pada hari Kamis sore, tanggal 30 Juli. Dalam kesempatan tersebut, Febri menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mendalami secara menyeluruh asal-usul dari emas dan uang asing yang telah disita. Ia menegaskan perlunya pembuktian mengenai sumber barang-barang tersebut, guna memastikan apakah aset-aset itu diperoleh dari sumber yang sah secara hukum atau justru berasal dari sumber yang tidak sah.

Lebih lanjut, Febri Diansyah memberikan pandangan kritisnya mengenai penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut. Ia berargumen bahwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, keberadaan tindak pidana asal atau yang sering disebut sebagai predicate crime harus dipastikan terlebih dahulu. Menurut penilaian tim kuasa hukum, apabila tindak pidana asalnya belum teridentifikasi dan belum jelas, maka penetapan seseorang sebagai tersangka pencucian uang merupakan sebuah langkah hukum yang terburu-buru. Febri menambahkan bahwa tindakan penahanan yang menyusul penetapan tersangka tersebut juga dinilai prematur jika fondasi tindak pidana asalnya belum dapat dibuktikan.

Baca Juga

Profil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Profil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Selain menyoroti masalah pembuktian asal-usul aset dan kejelasan tindak pidana asal, tim kuasa hukum juga meneliti dokumen-dokumen hukum terkait kliennya. Febri mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang tertuang dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah. Kejanggalan-kejanggalan tersebut mencakup hal-hal teknis seperti hilangnya beberapa poin huruf secara berurutan, yakni huruf b, huruf c, dan huruf d di dalam dokumen surat penahanan. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) yang dinilai tidak dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan dalam proses penahanan kliennya.

Meskipun telah menemukan berbagai kejanggalan administratif dan prosedural dalam surat perintah penahanan dari Kejaksaan Agung, pihak kuasa hukum menyatakan sikap kehati-hatian mereka dalam mengambil langkah hukum lanjutan. Febri Diansyah menyatakan bahwa timnya tidak ingin bertindak tergesa-gesa atau buru-buru dalam merespons situasi ini, termasuk dalam hal mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Tim kuasa hukum memilih untuk mengkaji lebih dalam seluruh temuan yang ada sebelum memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan.

Terkait dengan proses penahanan itu sendiri, Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengambil keputusan untuk menitipkan penahanan Febrie Adriansyah ke fasilitas tahanan milik lembaga antirasuah. Penahanan mantan pejabat tinggi kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan TPPU tersebut dititipkan di Rutan KPK mulai hari Jumat, tanggal 24 Juli. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Febrie Adriansyah dijadwalkan akan menjalani masa penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama.

Baca Juga

Penertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Penertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Proses penahanan di Rutan KPK juga harus mengikuti prosedur yang berlaku bagi tahanan baru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi pada hari Senin, tanggal 27 Juli, mengenai status penahanan tersebut. Ia membenarkan bahwa sesuai dengan prosedur internal rutan, tahanan berinisial FA tersebut harus menjalani masa isolasi terlebih dahulu. Langkah isolasi ini merupakan tahapan sebelum tahanan yang bersangkutan direncanakan untuk mulai bergabung dengan para tahanan lainnya di dalam fasilitas Rutan KPK.

Sementara seluruh rangkaian prosedur hukum dan penahanan ini berjalan, masih terdapat kekosongan informasi mengenai rincian kasus secara menyeluruh. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan atau mempublikasikan konstruksi detail dari perkara dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Belum adanya penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara ini membuat publik dan pihak-pihak terkait masih harus menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKPKFebri Diansyah

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAProfil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie AdriansyahPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanPresiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAIPutusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional PendidikanPenertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap