Advokat Febri Diansyah secara resmi meminta pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap identitas pemilik sebenarnya dari barang bukti berupa 74 kilogram emas dan sejumlah uang asing. Barang-barang berharga tersebut ditemukan dalam sebuah penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kasus ini melibatkan kliennya, yakni Febrie Adriansyah








