Implementasi kebijakan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen atau yang lebih dikenal luas dengan sebutan B50 membutuhkan serangkaian persiapan strategis dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ini melalui instrumen Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Sesuai dengan ketentuan tersebut, B50 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen bahan bakar minyak jenis solar. Implementasi kebijakan B50 ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2026, dengan masa transisi yang akan berlangsung hingga tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah keberlanjutan yang meneruskan program mandatori biodiesel nasional sebelumnya, yaitu B30 yang diterapkan pada tahun 2020, B35 pada tahun 2023, dan B40 pada tahun 2025. Untuk memastikan kelancaran program ini, terdapat beberapa tahapan penguatan








