Mendirikan program pendidikan tingkat tertinggi seperti Program Studi Doktor atau S3 memerlukan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh konkret dalam pencapaian ini, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Kemendiktisaintek tentang pembukaan Program Studi S3 Teknik Sipil. SK tersebut diserahkan secara resmi pada hari Sabtu oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 9 Sultanbatara, Dr Andi Lukman, kepada Rektor UMI, Prof Dr Hambali Thalib, di Makassar, Sulawesi Selatan. Bagi perguruan tinggi yang merencanakan pembukaan program serupa, terdapat beberapa langkah dan komitmen strategis yang dapat dipelajari dari pencapaian tersebut.
Langkah pertama dan paling mendasar dalam membuka program doktor adalah memastikan kesiapan sumber daya manusia yang memadai. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk membuka Program S3, sebuah perguruan tinggi diwajibkan memiliki minimal dua orang profesor. Pemenuhan syarat jumlah minimal profesor ini merupakan indikator utama bahwa sumber daya di kampus tersebut telah teruji kelayakannya. Perguruan tinggi harus memprioritaskan ketersediaan tenaga pengajar dengan jabatan akademik tertinggi ini sebelum melangkah ke tahap penerimaan Surat Keputusan dari kementerian terkait.








