Tindak kejahatan dengan modus penipuan yang melibatkan pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian atau polisi gadungan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Pelaku sering kali memanfaatkan status palsu tersebut untuk membangun kepercayaan, yang kemudian disalahgunakan untuk meraup keuntungan finansial secara tidak sah. Salah satu modus operandi yang paling sering ditemui adalah menjanjikan posisi atau pekerjaan di instansi kepolisian dengan syarat korban harus menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi fiktif. Sebuah kasus terbaru yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru








