goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Pertumbuhan Pengelolaan Zakat dan Wakaf Nasional 2025 Capai Rp44,6 Triliun

Agus KusumaDiterbitkan 2 Agu 2026 - 22.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pertumbuhan Pengelolaan Zakat dan Wakaf Nasional 2025 Capai Rp44,6 Triliun
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kinerja pengelolaan filantropi nasional, yang secara khusus mencakup zakat dan wakaf, terus menunjukkan tren yang menguat sepanjang tahun 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan sejumlah pencapaian penting terkait dengan realisasi penghimpunan dana umat tersebut. Laporan kinerja ini disampaikan secara langsung oleh Nasaruddin saat memberikan sambutan dalam acara Zikir dan Doa Bersama Lintas Agama. Acara keagamaan berskala besar tersebut digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Pemaparan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kontribusi instrumen keuangan sosial keagamaan terhadap masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama menyoroti pertumbuhan yang sangat signifikan pada sektor penghimpunan zakat nasional. Sepanjang tahun 2025, penghimpunan zakat di Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 12 persen. Kenaikan persentase tersebut membawa total akumulasi dana zakat nasional mencapai angka Rp44,6 triliun. Capaian ini menjadi indikator utama yang menunjukkan semakin menguatnya kesadaran masyarakat serta tata kelola lembaga amil zakat di tingkat nasional.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Dana zakat senilai Rp44,6 triliun tersebut tidak hanya sekadar menjadi catatan pencapaian finansial di atas kertas, tetapi telah disalurkan secara masif. Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa penghimpunan zakat nasional pada tahun 2025 tersebut telah memberikan manfaat langsung kepada 140 juta mustahik. Penyaluran kepada ratusan juta penerima manfaat ini menegaskan peran krusial zakat sebagai salah satu instrumen utama dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat luas.

Baca Juga

Menag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Bersyukur atas Ketangguhan Indonesia di Tengah Dinamika Global

Menag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Bersyukur atas Ketangguhan Indonesia di Tengah Dinamika Global

Selain sektor zakat, kinerja pengelolaan wakaf nasional juga mengalami pertumbuhan yang selaras. Menteri Agama mengungkapkan bahwa aset wakaf nasional secara keseluruhan mencatatkan pertumbuhan sebesar tujuh persen. Hingga tahun 2025, data pemerintah mencatat keberadaan 467.237 titik tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah. Total luas tanah wakaf yang berhasil didata tersebut mencapai 50.000 hektare, menjadikannya sebagai potensi aset fisik yang sangat besar untuk dikelola lebih lanjut demi kepentingan umat.

Terkait dengan pengelolaan aset tanah dan keagamaan tersebut, Nasaruddin Umar secara khusus menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Apresiasi tersebut ditujukan langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif serta dukungan Nusron Wahid yang telah memberikan bantuan secara nyata kepada berbagai lembaga keagamaan dan pondok pesantren yang ada di Indonesia.

Di samping wakaf yang berwujud tanah, sektor wakaf uang juga menunjukkan peningkatan capaian yang sangat berarti. Laporan kinerja kementerian mencatat bahwa penghimpunan wakaf uang turut meningkat secara signifikan hingga mencapai sekitar Rp4,7 triliun. Dana wakaf uang yang berhasil dihimpun tersebut telah dikelola dan memberikan manfaat kepada 750.000 penerima. Angka ini menambah daftar panjang kontribusi instrumen filantropi alternatif dalam mendukung program-program pemberdayaan dan bantuan sosial.

Baca Juga

Jadwal Tayang dan Sinopsis One Piece Episode 1172, Kiamat Elbaph Dimulai

Jadwal Tayang dan Sinopsis One Piece Episode 1172, Kiamat Elbaph Dimulai

Untuk memastikan keberlanjutan manfaat dari aset-aset yang telah dihimpun, pemerintah tidak hanya berfokus pada pengumpulan, tetapi juga pada upaya optimalisasi. Langkah ini diwujudkan dengan komitmen pemerintah yang terus memperkuat program wakaf produktif. Penguatan sektor ini dilakukan melalui pembentukan 514 titik inkubasi wakaf produktif yang tersebar di berbagai wilayah sasaran. Program inkubasi ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memastikan aset wakaf dikelola secara profesional.

Keberadaan 514 titik inkubasi wakaf produktif tersebut memiliki tujuan jangka panjang yang sangat jelas. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program ini bertujuan utama agar aset wakaf yang ada menjadi semakin produktif secara ekonomi. Dengan pengelolaan yang tepat guna, aset-aset tersebut diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Pada akhirnya, seluruh rangkaian pengelolaan filantropi ini bermuara pada satu tujuan fundamental, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ZakatKementerian AgamaNasaruddin UmarWakafFilantropi

Berita Terbaru Lainnya

Catatan Menteri Keuangan AS Indikasikan Rencana Pembelian Yen Jepang Miliaran DolarCara Menghadapi Dampak PHK 2026 dan Membaca Tren Data Ketenagakerjaan TerbaruKronologi Gugurnya Petugas Damkar DKI Jakarta Saat Memadamkan Kebakaran TPS di CiracasDaftar Pemenang K-pop Chart Awards 2026 Half Year dan Informasi Pemungutan SuaraHasil Laga Pramusim, Real Madrid Ditahan Imbang Fiorentina 2-2 di AustriaMenag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Bersyukur atas Ketangguhan Indonesia di Tengah Dinamika GlobalUrutan Pelaksanaan Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di MonasKasus Polisi Gadungan di Banjarbaru dan Panduan Menghindari Penipuan Rekrutmen Pekerjaan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap