goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Perkembangan Penyelidikan Kasus Kematian Sutrimo dan Respons Kejaksaan Agung

Iswan TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 22.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Penyelidikan Kasus Kematian Sutrimo dan Respons Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kematian seorang pria bernama Sutrimo pada hari Kamis, tanggal 23 Juli lalu, telah memicu perhatian publik setelah korban disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan mantan pejabat di lingkungan kejaksaan. Pria tersebut dilaporkan merupakan Kepala Rumah Tangga atau Karumga dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Peristiwa bermula ketika Sutrimo ditemukan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri di area halaman Klinik Mordent, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan upaya evakuasi dan penyelamatan medis darurat.

Setelah ditemukan tergeletak tanpa kesadaran di halaman klinik tersebut, Sutrimo segera dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sebuah ambulans dikerahkan untuk membawa korban menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, upaya medis tersebut tidak dapat menyelamatkan nyawanya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan resmi, nyawa korban sudah tidak tertolong. Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba di fasilitas kesehatan tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Menindaklanjuti laporan kematian tersebut, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya saat ini tengah melakukan proses penyelidikan secara mendalam. Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa kepolisian sedang fokus mengumpulkan berbagai bahan keterangan untuk mengungkap kronologi dan penyebab pasti dari insiden ini. Langkah utama yang diambil oleh aparat penegak hukum adalah melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi penting terkait peristiwa yang menimpa Sutrimo sejak awal mula ditemukan.

Baca Juga

Cara Mendeteksi Modus Penyelundupan Merkuri Ilegal Melalui Pemeriksaan Kargo Pelabuhan

Cara Mendeteksi Modus Penyelundupan Merkuri Ilegal Melalui Pemeriksaan Kargo Pelabuhan

Proses permintaan keterangan dan klarifikasi ini melibatkan beberapa saksi kunci. Pihak kepolisian telah menjadwalkan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga korban guna menggali informasi mendasar. Selain itu, pengemudi ambulans yang bertugas membawa korban dari Klinik Mordent menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring turut dimintai keterangan. Petugas rumah sakit yang menerima kedatangan korban, serta pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut di lokasi kejadian, juga menjadi bagian dari fokus penyelidikan. Kepolisian juga menyatakan bahwa mereka masih terus mendalami ihwal sosok dan latar belakang dari korban tersebut.

Di tengah berjalannya penyelidikan oleh pihak kepolisian, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memilih sikap untuk enggan memberikan komentar terkait kasus kematian Sutrimo yang disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai posisi institusinya. Ia menegaskan bahwa pihak pengawasan kejaksaan tidak menangani kasus kematian tersebut, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar atau tanggapan apa pun kepada publik maupun awak media.

Baca Juga

Daftar 14 Kapolres dan Kapolresta Baru dalam Mutasi Polri dari Padang Pariaman hingga Raja Ampat

Daftar 14 Kapolres dan Kapolresta Baru dalam Mutasi Polri dari Padang Pariaman hingga Raja Ampat

Sejalan dengan sikap yang ditunjukkan oleh institusi Kejaksaan Agung, pihak kuasa hukum dari Febrie Adriansyah juga menyatakan tidak mengetahui rincian peristiwa tersebut. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, mengaku sama sekali tidak tahu menahu mengenai kasus yang menimpa Sutrimo. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tim hukum saat ini hanya berfokus pada substansi perkara yang sedang mereka tangani di lingkungan kejaksaan, dan tidak mendapatkan informasi apa pun terkait insiden yang terjadi di luar ranah penanganan mereka.

Lebih lanjut, Febri Diansyah meminta masyarakat luas untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Ia menyarankan agar publik menanti perkembangan hasil penyelidikan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang secara langsung menangani kasus tersebut. Hal ini disampaikan agar isu yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur atau campur aduk dengan perkara lain, mengingat kapasitas mereka hanyalah sebagai advokat untuk perkara di dalam lingkup Kejaksaan Agung.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie Adriansyahpolda metro jayaSutrimoFebri DiansyahRudi Margono

Berita Terbaru Lainnya

Kebijakan Baru Bank Indonesia Cegah Perbankan Tumpuk ObligasiStrategi dan Bauran Kebijakan Bank Indonesia dalam Mendorong Pertumbuhan EkonomiKasus Penusukan Maut di Kemang, Dua Terdakwa Divonis 8 Bulan dan 9 Tahun PenjaraFakta Lengkap Kasus Pembunuhan Suami dan Anak di Palu Berdasarkan Kesaksian IstriMemahami Rencana Pemprov DKI Jakarta Manfaatkan Lahan 100 Hektare di BantenCara Mendeteksi Modus Penyelundupan Merkuri Ilegal Melalui Pemeriksaan Kargo PelabuhanDaftar 14 Kapolres dan Kapolresta Baru dalam Mutasi Polri dari Padang Pariaman hingga Raja AmpatPenyelundupan Ekstasi oleh Pilot Asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap