Pasar modal Indonesia menorehkan sejarah baru bertepatan dengan peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 pada Senin, 10 Agustus 2026. Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam mekanisme instrumen investasi ini, PT Pegadaian (Persero) mengambil peran strategis sebagai penyedia aset dasar. Langkah ini menandai babak baru bagi ekosistem investasi komoditas di tanah air. Berikut adalah beberapa hal penting terkait instrumen keuangan baru ini.
Apa peran konkret Pegadaian dalam peluncuran ETF Emas ini? Pegadaian berperan sebagai satu-satunya Bullion Bank yang menjadi penyedia aset dasar (underlying provider) untuk ETF Emas di Indonesia, bukan bertindak sebagai penerbit produk investasi tersebut. Pegadaian menyalurkan aset dasar tersebut melalui Electronic Gold Receipt (EGR), yaitu bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik. Untuk konversinya, setiap 1 gram emas fisik setara dengan 1.000 EGR.
Bagaimana aspek keamanan dan jaminan fisik dari emas yang dikelola? Keamanan aset fisik menjadi perhatian utama dalam instrumen ini. Pegadaian memanfaatkan jaringan kemitraan dengan produsen emas nasional yang telah mengantongi sertifikasi SNI 99,99 persen. Emas fisik tersebut disimpan di dalam wadah penyimpanan (vault) berstandar internasional milik Pegadaian. Untuk menjamin kesesuaian antara jumlah unit elektronik yang beredar dengan emas fisik yang disimpan, pengelola melakukan rekonsiliasi data secara berkala. Saat ini, Pegadaian tercatat mengelola cadangan emas sebanyak 153 ton dengan taksiran nilai mencapai USD 20 miliar.
Satgas PRR Integrasikan Pemulihan DAS, Irigasi, dan Sawah di Aceh

Bagaimana regulasi dan kepatuhan syariah dari instrumen ETF Emas ini? Produk investasi ini telah memiliki landasan hukum dan kepatuhan syariah yang kuat sebelum resmi diperdagangkan. Dari sisi regulasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini meregulasi tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas. Sementara dari sisi kepatuhan syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 pada tahun 2025 mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.
Bagaimana perjalanan sejarah pembentukan instrumen ini hingga resmi diluncurkan? Inisiasi pembentukan ETF Emas di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2024 melalui kolaborasi antara Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan. Proses persiapan kemudian berlanjut pada tahun 2025, ketika Pegadaian bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Persiapan Operasional Produk ETF Emas di Indonesia. Pada tahun yang sama, ditandatangani pula MoU Eksplorasi Produk ETF Emas bersama para pelaku pasar modal guna mematangkan kesiapan sistem sebelum akhirnya resmi meluncur pada 10 Agustus 2026.
OJK Kaji Skema Wakaf Saham Masjid Istiqlal di Ekosistem Pasar Modal

Mengapa pengembangan instrumen ini dinilai sangat potensial jika berkaca pada pasar global? Potensi pasar ETF berbasis emas sangat besar di tingkat global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, memaparkan perbandingan nilai pengelolaan aset emas di beberapa negara. Amerika Serikat memimpin dengan nilai USD 200 miliar, disusul oleh China sebesar USD 45 miliar, dan India senilai USD 17,5 miliar. Secara keseluruhan pada tahun 2025, total aset kelolaan ETF Emas global telah menyentuh angka USD 559 miliar dengan akumulasi kepemilikan emas fisik mencapai 4.025 ton. Kehadiran ETF Emas di BEI diharapkan dapat memperluas akses investasi bagi masyarakat Indonesia.






