Potensi wakaf nasional di Indonesia diperkirakan sangat besar, dengan nilai yang diproyeksikan mencapai Rp181 triliun per tahun. Namun, realisasi dari penghimpunan dana sosial keagamaan ini masih memiliki selisih yang cukup jauh dari potensi maksimalnya. Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia, akumulasi wakaf uang yang telah berhasil terhimpun hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Kesenjangan yang signifikan antara potensi tahunan dan realisasi di lapangan ini mendorong berbagai pihak untuk terus berinovasi dalam mengintegrasikan instrumen keuangan sosial syariah ke dalam ekosistem pasar modal nasional agar pengelolaan dana dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.
Menyikapi perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan pembahasan intensif mengenai skema integrasi tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa skema untuk memasukkan Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme wakaf saham dan sedekah masih dalam tahap pembahasan di internal OJK. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk mengkaji kesiapan regulasi serta mekanisme operasional program tersebut.
Dalam proses pengkajian yang sedang berjalan ini, OJK berfokus pada berbagai aspek penting untuk memastikan keamanan dan kepatuhan program. OJK akan mengkaji aspek pengelolaan dana serta menentukan sektor pengawasan yang relevan apabila diperlukan landasan regulasi khusus untuk program ini. Evaluasi ini dilakukan demi menjaga transparansi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta seluruh pelaku pasar modal syariah yang nantinya akan terlibat dalam kegiatan filantropi berbasis investasi ini.
Peran Pegadaian sebagai Penyedia Aset Dasar ETF Emas di Indonesia

Program Wakaf Saham Istiqlal sendiri secara resmi diperkenalkan ke publik pada Desember 2025. Inisiatif strategis ini digagas oleh PT Majoris Asset Management bersama dengan Istiqlal Global Fund (IGF) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Kehadiran program ini merupakan tindak lanjut nyata dari kesepakatan kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Majoris Asset Management dan IGF-BPMI pada Oktober 2025. Program ini juga melibatkan peran aktif dari Nasaruddin Umar, yang menjabat sebagai Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat luas, program ini disosialisasikan secara aktif melalui kampanye dengan slogan "Yuk Wakaf Saham". Melalui kampanye tersebut, masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam wakaf dengan menggunakan instrumen-instrumen yang tersedia di pasar modal syariah. Pilihan instrumen yang ditawarkan dalam program ini cukup beragam, di mana wakaf dapat disalurkan dalam bentuk kepemilikan saham, reksa dana, maupun berupa dana yang kemudian akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi sesuai dengan prinsip syariah.
Proyek 3 Kapal Pelni Rp4,5 Triliun Uji Kemampuan Galangan Nasional

Dukungan terhadap keberlangsungan program filantropi ini juga datang secara aktif dari pihak otoritas bursa. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa BEI telah mengenalkan program tersebut dalam pertemuan manajer investasi dengan Masjid Istiqlal yang diadakan dalam ajang Capital Market Expo Indonesia. Konsep filantropi Islam yang berbasis pasar modal ini sejatinya telah berjalan melalui sejumlah aplikasi perdagangan saham syariah yang sudah beroperasi. Melalui program baru ini, seluruh filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal nantinya akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi.






