goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Penjelasan OJK Terkait Isu Defisit Anggaran 2025 dan Dampak Transisi Regulasi

Iswan TandirerungDiterbitkan 5 Agu 2026 - 07.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penjelasan OJK Terkait Isu Defisit Anggaran 2025 dan Dampak Transisi Regulasi
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi resmi mengenai kabar yang menyebutkan bahwa lembaga pengawas sektor keuangan tersebut mengalami defisit anggaran pada tahun 2025. Isu ini langsung dibantah oleh OJK yang menegaskan bahwa kondisi keuangan lembaga dalam keadaan sehat. Angka-angka yang memicu kekhawatiran publik tersebut sebenarnya merupakan konsekuensi dari penyesuaian metode pencatatan akuntansi selama masa transisi regulasi baru, bukan karena adanya pemborosan atau kekurangan kas riil. Penjelasan ini disampaikan secara terbuka untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai tata kelola keuangan OJK di bawah payung hukum yang baru.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam sebuah konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa. Hernawan menekankan bahwa

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
laporan keuangan
tahun 2025 disusun dengan mematuhi standar akuntansi yang berlaku umum serta menggunakan basis akrual. Dengan demikian, pengakuan setiap transaksi dan peristiwa keuangan disesuaikan secara ketat berdasarkan periode terjadinya, yang pada tahun transisi ini memunculkan angka-angka administratif yang tampak seperti defisit pada laporan laba rugi komprehensif.

Penyebab utama dari perbedaan pencatatan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK. Kehadiran undang-undang ini membawa perubahan mendasar pada mekanisme pemanfaatan penerimaan pungutan yang dikelola oleh OJK. Sebelum aturan ini diterapkan, pungutan yang diperoleh OJK dalam satu tahun biasanya disimpan dan dialokasikan untuk mendanai kegiatan operasional pada tahun anggaran berikutnya. Namun, di bawah ketentuan baru UU P2SK, skema tersebut diubah sehingga penerimaan pungutan langsung digunakan pada tahun yang sama saat dana tersebut diterima.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Barat Laut Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Barat Laut Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Akibat dari transisi aturan ini pada tahun anggaran 2025, pendanaan untuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK bersumber dari dua tahun penerimaan yang berbeda, yaitu sisa penerimaan dari tahun 2024 dan penerimaan yang diperoleh sepanjang tahun 2025. Komisi XI DPR RI sendiri telah menyetujui total anggaran OJK untuk tahun 2025 sebesar Rp11,557 triliun. Pencampuran sumber pendanaan dari dua periode inilah yang memicu keunikan dalam penyajian laporan keuangan komprehensif OJK, karena standar akuntansi membatasi pengakuan pendapatan dari tahun sebelumnya untuk dimasukkan kembali sebagai pendapatan tahun berjalan.

Secara administratif, laporan penghasilan komprehensif OJK untuk tahun 2025 hanya mencantumkan penerimaan tahun 2025 sebagai pendapatan. Sementara itu, dana yang berasal dari penerimaan tahun 2024 tidak dimasukkan lagi ke dalam kolom pendapatan tahun 2025 karena secara akuntansi sudah dicatat dan dilaporkan pada laporan keuangan tahun 2024. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan tampilan pada kertas kerja laporan keuangan, sehingga memunculkan angka defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miar serta defisit setelah pajak yang mencapai Rp1,8 triliun. Angka-angka inilah yang kemudian disalahartikan oleh sebagian pihak sebagai defisit anggaran riil.

Meskipun laporan komprehensif menunjukkan angka minus secara akuntansi, OJK menegaskan bahwa kondisi kas riil mereka tetap aman dan tidak mengalami kekurangan likuiditas. Lembaga ini justru berhasil menerapkan langkah-langkah efisiensi yang ketat dalam menjalankan program kerjanya. Berkat efisiensi tersebut, OJK sebenarnya mencatatkan surplus anggaran riil yang sejalan dengan koridor ketentuan UU P2SK. Keberhasilan menjaga efisiensi ini menunjukkan bahwa operasional pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal tanpa membebani keuangan negara atau industri secara berlebihan.

Baca Juga

Delapan Perusahaan Multifinance Terganjal Modal Minimum, Bagaimana Pengawasan OJK?

Delapan Perusahaan Multifinance Terganjal Modal Minimum, Bagaimana Pengawasan OJK?

Sebagai langkah selanjutnya, surplus anggaran yang berhasil dibukukan melalui efisiensi tersebut tidak akan hangus. Sesuai dengan mekanisme keuangan yang diatur dalam UU P2SK, kelebihan dana atau surplus ini dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya (carry over) untuk digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan OJK pada tahun anggaran 2026. Penyesuaian ini diharapkan dapat membuat pengelolaan anggaran OJK menjadi lebih fleksibel dan akuntabel di masa depan, seiring dengan selesainya fase transisi pelaporan keuangan dari sistem lama ke sistem baru yang berbasis penuh pada UU P2SK.

Meskipun OJK telah memberikan penjelasan rinci mengenai metode pencatatan akrual ini, publik dan pelaku pasar keuangan perlu memahami bahwa masa transisi regulasi sering kali memicu kompleksitas penafsiran laporan keuangan. Keberhasilan implementasi penuh UU P2SK tanpa distorsi informasi di masa mendatang akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan standar akuntansi dan pemahaman bersama antara lembaga pengawas, DPR, serta auditor negara. Evaluasi berkala terhadap dampak transisi ini tetap diperlukan guna memastikan bahwa penyajian laporan keuangan berikutnya dapat mencerminkan kinerja keuangan lembaga secara lebih intuitif bagi masyarakat luas.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKlaporan keuanganUU P2SKAnggaran OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Tembus 6.319, Investor Asing Akumulasi Saham Perbankan Berkapitalisasi BesarPerkembangan Kasus Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia AirlinesGempa Magnitudo 5,6 Guncang Barat Laut Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi TsunamiFebrie Adriansyah Diberhentikan Sementara, Tim Hukum Siapkan Dua Gugatan PraperadilanPerekonomian Nasional Tumbuh 5,11 Persen Menjelang Peringatan Kemerdekaan IndonesiaCara Kemenhub Mengintegrasikan Perjalanan Antarmoda Melalui Superapp TransportasiKronologi dan Fakta Kecelakaan di Tol Cipali yang Menewaskan Anggota DPRD TangselKonsep Sekolah Aman dan Nyaman bagi Anak Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap