goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara, Tim Hukum Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Ding BalangDiterbitkan 5 Agu 2026 - 07.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara, Tim Hukum Siapkan Dua Gugatan Praperadilan
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Langkah hukum baru kini bergulir dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa, terhitung sejak 31 Juli 2026. Keputusan penonaktifan ini diambil di tengah rencana tim kuasa hukum Febrie untuk melayangkan dua permohonan praperadilan sekaligus guna menyikapi proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
Kejaksaan Agung
, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah pemberhentian sementara ini diambil berdasarkan rekomendasi dan laporan dari Tim 9, yaitu tim internal yang ditugaskan khusus untuk menangani perkara Febrie. Menurut penjelasan Anang pada hari Selasa, 4 Agustus, status pemberhentian sementara ini akan terus berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kebijakan ini menegaskan sikap institusi kejaksaan dalam menyikapi proses hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu mantan pejabat tingginya.

Sebagai respons atas langkah hukum kejaksaan, tim advokasi Febrie Adriansyah yang diwakili oleh Firman Wijaya dan Hermawanto mengumumkan rencana pengajuan dua permohonan praperadilan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 4 Agustus, Firman Wijaya menjelaskan bahwa langkah hukum ganda ini sengaja ditempuh untuk menguji keabsahan berbagai tindakan prosedur penyidikan yang diterapkan kepada klien mereka. Tim hukum menilai ada beberapa aspek prosedural yang perlu diuji kelayakannya di hadapan hakim praperadilan demi memastikan pemenuhan hak-hak hukum klien mereka terlaksana dengan adil dan tepat.

Baca Juga

Perkembangan Kasus Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia Airlines

Perkembangan Kasus Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia Airlines

Permohonan praperadilan pertama yang dipersiapkan oleh tim hukum secara khusus akan menyoroti keputusan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya soal penetapan status tersangka, gugatan pertama ini juga ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan penahanan yang kini dijalani oleh Febrie. Tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat memeriksa secara saksama apakah bukti-bukti permulaan serta prosedur penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua dirancang dengan cakupan yang lebih luas terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Melalui permohonan kedua ini, tim advokasi meminta pengadilan untuk menguji keabsahan serangkaian tindakan paksa dan administratif. Hal-hal yang digugat meliputi tindakan penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan status tersangka, hingga pemberlakuan larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan terhadap Febrie. Selain itu, mereka juga mempersoalkan keabsahan tindakan supervisi serta pengendalian yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, termasuk keputusan pengambilalihan penanganan perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.

Tantangan hukum melalui jalur praperadilan ini langsung mendapat respons dari pihak kepolisian. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa institusinya telah siap sepenuhnya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Febrie Adriansyah. Kesiapan ini disampaikan secara terbuka pada Selasa, 4 Agustus, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mempertanggungjawabkan setiap langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan di bawah koordinasi Kortas Tipidkor.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Barat Laut Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Barat Laut Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Di sisi lain, pengawasan eksternal terhadap jalannya penanganan perkara ini juga mulai diperketat. Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Pleno guna membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara. Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk mengawal jalannya proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas nama Febrie Adriansyah agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sebagai bagian dari koordinasi pengawasan tersebut, perwakilan Komisi Kejaksaan juga telah melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago. Pertemuan strategis ini diselenggarakan guna membahas perkembangan terbaru serta memastikan bahwa sinergi pengawasan antarlembaga dapat berjalan optimal. Langkah pemantauan ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyimpangan prosedur serta menjaga agar proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini dapat diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilanKortastipidkor PolriKomisi Kejaksaan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Kasus Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia AirlinesPenjelasan OJK Terkait Isu Defisit Anggaran 2025 dan Dampak Transisi RegulasiGempa Magnitudo 5,6 Guncang Barat Laut Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi TsunamiPerekonomian Nasional Tumbuh 5,11 Persen Menjelang Peringatan Kemerdekaan IndonesiaCara Kemenhub Mengintegrasikan Perjalanan Antarmoda Melalui Superapp TransportasiKronologi dan Fakta Kecelakaan di Tol Cipali yang Menewaskan Anggota DPRD TangselKonsep Sekolah Aman dan Nyaman bagi Anak Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'tiMengapa Pelabuhan Indonesia Menjadi Sorotan Amerika Serikat?

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap