Langkah hukum baru kini bergulir dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa, terhitung sejak 31 Juli 2026. Keputusan penonaktifan ini diambil di tengah rencana tim kuasa hukum Febrie untuk melayangkan dua permohonan praperadilan sekaligus guna menyikapi proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)








