Bagaimanakah sebenarnya kondisi penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia saat ini, dan apa hambatan utama yang membuat pemulihan korban belum berjalan secara optimal? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat seiring dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-hak korban kekerasan seksual. Jawaban atas persoalan mendasar ini mulai menemui titik terang melalui pernyataan resmi dari pihak legislatif serta langkah nyata yang diinisiasi oleh lembaga negara terkait. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan secara terbuka bahwa kendala terbesar yang membuat penanganan kasus kekerasan seksual di tanah air sangat tidak maksimal adalah keterbatasan dukungan pendanaan. Hal ini menjadi sorotan penting mengingat jumlah korban yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan terus mengalami peningkatan yang signifikan.








