goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Penanganan Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal, LPSK Luncurkan Program Dana Bantuan

Togar PanjaitanDiterbitkan 8 Agu 2026 - 06.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penanganan Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal, LPSK Luncurkan Program Dana Bantuan
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Bagaimanakah sebenarnya kondisi penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia saat ini, dan apa hambatan utama yang membuat pemulihan korban belum berjalan secara optimal? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat seiring dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-hak korban kekerasan seksual. Jawaban atas persoalan mendasar ini mulai menemui titik terang melalui pernyataan resmi dari pihak legislatif serta langkah nyata yang diinisiasi oleh lembaga negara terkait. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan secara terbuka bahwa kendala terbesar yang membuat penanganan kasus kekerasan seksual di tanah air sangat tidak maksimal adalah keterbatasan dukungan pendanaan. Hal ini menjadi sorotan penting mengingat jumlah korban yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan terus mengalami peningkatan yang signifikan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Data menunjukkan bahwa urgensi penanganan kekerasan seksual di Indonesia bukanlah perkara kecil. Berdasarkan catatan yang ada, jumlah korban kekerasan seksual di Indonesia telah mencapai angka 3.691 orang sepanjang tahun 2025. Angka yang cukup besar ini menuntut adanya penanganan yang cepat, tepat, dan menyeluruh. Namun, pada kenyataannya, proses pemulihan, perlindungan, serta pemberian bantuan hukum dan psikologis bagi para korban sering kali terbentur oleh keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pelaksana di lapangan. Ketiadaan dana yang memadai membuat banyak program pemulihan korban tidak dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan trauma sering kali terabaikan atau tidak terpenuhi secara utuh.

Dalam pandangan Sufmi Dasco Ahmad, intervensi negara merupakan faktor kunci yang sangat penting dalam keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk regulasi di atas kertas, melainkan harus terlibat aktif secara nyata melalui penyediaan fasilitas, sumber daya manusia, dan yang paling krusial adalah alokasi dana yang memadai. Tanpa adanya intervensi finansial yang kuat dari negara, upaya penegakan hukum dan pemulihan korban TPKS akan terus mengalami ketimpangan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan sistematis guna menggalang dukungan finansial yang tidak hanya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersifat rutin, melainkan melalui skema pendanaan alternatif yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.

Baca Juga

Ekosistem Usaha Bulion Indonesia Kelola Lebih dari 150 Ton Emas pada Paruh Pertama 2026

Ekosistem Usaha Bulion Indonesia Kelola Lebih dari 150 Ton Emas pada Paruh Pertama 2026

Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah progresif dengan meluncurkan sebuah program inovatif yang dinamakan Dana Bantuan Korban (DBK) "Saraya Baruna Ananta". Peluncuran program DBK ini dilaksanakan secara resmi pada hari Jumat (7/8) bertempat di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan. Program ini dirancang khusus untuk menjadi wadah pengumpulan dan penyaluran dana bantuan bagi para korban kejahatan, khususnya korban kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan segera namun terkendala biaya. Kehadiran program "Saraya Baruna Ananta" ini diharapkan mampu menjembatani jurang pemisah antara kebutuhan riil korban di lapangan dengan keterbatasan dana operasional yang selama ini dihadapi oleh LPSK.

Peluncuran program ini langsung mendapatkan respons positif yang luar biasa dari berbagai pihak yang hadir dalam acara tersebut. Bukti nyata dari antusiasme dan komitmen bersama ini terlihat dari jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dalam waktu yang sangat singkat. Hanya dalam kurun waktu 10 menit saja selama acara berlangsung, dana yang terkumpul untuk Dana Bantuan Abadi (Endowment Fund) sukses mencapai angka Rp 201 miliar. Pengumpulan dana yang instan dan masif ini menunjukkan bahwa ada kepedulian yang besar dari berbagai sektor untuk mendukung penanganan korban kekerasan seksual, asalkan difasilitasi dengan wadah yang transparan dan kredibel seperti yang diinisiasi oleh LPSK ini.

Baca Juga

Aturan OJK Terkait Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Analisis Kredit Pinjaman Daring

Aturan OJK Terkait Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Analisis Kredit Pinjaman Daring

Meskipun perolehan awal sebesar Rp 201 miliar tersebut merupakan pencapaian yang sangat baik, perjalanan untuk memenuhi kebutuhan ideal pendanaan masih cukup panjang. Dana yang terkumpul dalam waktu 10 menit tersebut baru mencakup sekitar 20 persen dari total target pengumpulan Dana Bantuan Abadi yang dicanangkan, yaitu sebesar Rp 1 triliun. Angka Rp 1 triliun ini ditetapkan sebagai target agar dana abadi yang terbentuk nantinya benar-benar mandiri dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang cukup untuk membiayai perlindungan serta pemulihan korban secara jangka panjang tanpa perlu khawatir kehabisan modal utama. Upaya pengumpulan sisa target dana sebesar 80 persen berikutnya tentu memerlukan kerja keras berkelanjutan serta kolaborasi yang lebih luas dari seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

Melalui peluncuran program "Saraya Baruna Ananta" dan pengumpulan dana awal ini, diharapkan masalah klasik berupa kurangnya pendanaan yang dikeluhkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dapat segera teratasi secara bertahap. Penanganan korban kekerasan seksual di Indonesia ke depan diharapkan tidak lagi berjalan setengah-setengah atau tidak maksimal. Dengan dukungan dana bantuan abadi yang kuat, negara bersama LPSK akan memiliki kapasitas yang jauh lebih baik dalam memberikan perlindungan medis, psikologis, hukum, serta fasilitas pemulihan lainnya bagi ribuan korban yang membutuhkan setiap tahunnya.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

LPSKDPR RISufmi Dasco AhmadKekerasan SeksualDana Bantuan Korban

Berita Terbaru Lainnya

Ekosistem Usaha Bulion Indonesia Kelola Lebih dari 150 Ton Emas pada Paruh Pertama 2026Aturan OJK Terkait Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Analisis Kredit Pinjaman DaringBEI Akan Gelar Lelang Terbuka 11 Saham Bursa pada 1 September 2026Perkembangan Penggunaan Pay Later dan Kinerja Perusahaan Pembiayaan di IndonesiaAlat Pemindai Peti Kemas Terminal 3 Tanjung Priok Siap Beroperasi Perkuat Pengawasan EksporPembangunan Gedung dan Kawasan DPR Paket I di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok di Mata Tetangga dan Kronologi KejadianMakna Anniversary Pernikahan, Mengenang Perjalanan yang Telah Dilalui dan Memperkuat Ikatan Emosional

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap