PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyelenggarakan lelang terbuka untuk 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh pihak Bursa. Agenda penting ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 1 September 2026, mulai pukul 14.00 WIB. Langkah pelelangan ini menjadi momen krusial bagi industri pasar modal nasional, khususnya bagi perusahaan efek yang ingin memperkuat posisi mereka. Berdasarkan keterangan resmi dari manajemen BEI pada tanggal 7 Agustus 2026, saham bursa tersebut memiliki sifat khusus di mana pengalihannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan resmi yang diselenggarakan oleh Bursa.
Dalam pelaksanaannya, proses pelelangan ini tidak terlepas dari koridor hukum dan regulasi ketat yang berlaku di pasar modal Indonesia. BEI menegaskan bahwa penyelenggaraan lelang ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Peraturan tersebut juga telah mengalami pembaruan melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/02-2026 yang disahkan pada tanggal 12 Februari 2026. Tidak hanya bersandar pada aturan internal bursa, pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada regulasi tingkat nasional yang ditetapkan oleh otoritas pengawas, yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek. Adanya landasan hukum yang jelas ini menjamin bahwa seluruh tahapan lelang akan berjalan secara transparan dan akuntabel bagi para peserta.








