Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan terbaru mengenai perkembangan teknologi di sektor keuangan, khususnya bagi industri pinjaman daring (pindar). Pada tanggal 7 Agustus 2026, regulator keuangan tersebut secara resmi menyatakan bahwa perusahaan pinjaman daring diperbolehkan untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan








