Kondisi udara di kawasan perkotaan memerlukan pemantauan berkala guna mengendalikan pencemaran, khususnya yang bersumber dari sektor transportasi darat. Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan bermotor, potensi penurunan kualitas udara di kota besar menjadi tantangan yang nyata. Merespons kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) Tahun 2026. Langkah ini diwujudkan melalui penyediaan layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis dan pemantauan kualitas udara tepi jalan yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 14 Agustus 2026. Melalui pemantauan ini, pemerintah berupaya menjaga agar kualitas udara tetap berada pada batas yang aman bagi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data pelaksanaan EKUP, Indeks Kualitas Udara Kota Bandung pada tahun 2026 tercatat sebesar 74,42. Angka tersebut masuk dalam kategori baik berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021. Capaian ini menunjukkan bahwa kualitas udara di Kota Bandung masih relatif aman untuk mendukung aktivitas sehari-hari warga di luar ruangan. Kendati demikian, pemeliharaan kondisi ini tetap memerlukan upaya yang konsisten. Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara spesifik mengatur pengendalian pencemaran udara serta kewajiban pengujian emisi bagi kendaraan bermotor sebagai langkah preventif.
Langkah Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bandung, Fiziarita, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh data keterkaitan emisi kendaraan dengan kualitas udara secara riil. Hasil pengujian tersebut nantinya akan menjadi dasar ilmiah yang kuat dalam penetapan kebijakan pengendalian pencemaran udara di masa mendatang. Sasaran kegiatan ini mencakup berbagai jenis kendaraan, baik yang berbahan bakar bensin maupun solar. Layanan ini menyasar kendaraan dinas operasional, kendaraan pribadi milik masyarakat, hingga angkutan umum, dengan target pengujian mencapai 500 kendaraan setiap harinya agar data yang terkumpul representatif.
Pelaksanaan uji emisi gratis ini disebar di beberapa titik strategis Kota Bandung guna menjangkau lebih banyak pengendara. Pada 11 Agustus 2026, pengujian berlokasi di Jalan Pajajaran, tepatnya di depan Sentra Wyata Guna. Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026, kegiatan bergeser ke kawasan Astra Biz Center di Jalan Soekarno Hatta, disusul pada 13 Agustus 2026 di Jalan Buah Batu. Pemilihan lokasi-lokasi ini didasarkan pada tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi di kawasan tersebut. Dengan melakukan pengujian di titik-titik padat kendaraan, DLH dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kontribusi emisi transportasi terhadap kualitas udara di jalan raya.
Peluncuran Program Motor Listrik Nasional (Molinas) pada 13 Agustus 2026

Kesuksesan program EKUP 2026 ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara berbagai instansi dan elemen masyarakat. DLH Kota Bandung bekerja sama dengan Asosiasi Bengkel Indonesia (Asbekindo) untuk menyediakan tenaga teknis dan peralatan pengujian yang memadai. Selain itu, kegiatan ini turut didukung oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, serta unsur kewilayahan setempat. Sinergi ini bertujuan untuk mengatur kelancaran lalu lintas selama proses pengujian sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup bersama.






