Mobilitas masyarakat di Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada layanan transportasi online. Hal ini terlihat dari tingginya minat masyarakat dalam menggunakan aplikasi ride-hailing yang terus tumbuh dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, jumlah pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari tujuh juta orang. Namun, di tengah tingginya penggunaan layanan ini, para pengemudi ojol justru menghadapi tekanan ekonomi yang cukup berat. Mereka mengalami penurunan pendapatan, sementara biaya operasional harian terus meningkat hingga menghabiskan hampir separuh dari total penghasilan yang mereka peroleh.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memperkuat perlindungan sosial-ekonomi mereka melalui program pelatihan, pemberdayaan, serta pembukaan akses pembiayaan. Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (11/8), Chusnunia menyampaikan bahwa kehadiran platform digital memang membuka kesempatan kerja bagi jutaan orang. Meski demikian, kehadiran teknologi ini juga menghadirkan tantangan baru yang harus diselesaikan, mulai dari regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital.
Perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro dinilai membawa angin segar karena mereka akan berstatus sebagai pelaku UMKM dan dibebaskan dari kewajiban pajak. Chusnunia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut karena mampu memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi di tanah air. Chusnunia, yang juga akrab disapa Nunik, menekankan bahwa perubahan status ini tidak boleh hanya dimaknai sebagai urusan administratif belaka. Status baru ini harus membuka peluang lebar bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas utama mereka sebagai pengemudi.
Pramono Anung Klaim Kenaikan Penumpang Transportasi Umum Efektif Kurangi Polusi

Langkah Kementerian UMKM dalam menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku UMKM juga mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman. Sebagai bentuk apresiasi nyata atas kontribusi besar para pengemudi ojol terhadap roda ekonomi digital, Kementerian UMKM bahkan sempat menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 bersama para pengemudi. Hal ini menunjukkan bahwa peran pengemudi ojol semakin diakui sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional.
Di sisi lain, kerentanan yang dihadapi pengemudi ojol di lapangan tidak hanya menyangkut masalah finansial, melainkan juga keselamatan jiwa. Kasus kriminalitas yang menyasar pengemudi ojol masih menjadi ancaman nyata. Sebagai contoh, Tim Gabungan Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap seorang tersangka berinisial RD (25) atas kasus pembunuhan dan pembegalan terhadap seorang pengemudi ojol di Kosambi, Tangerang. Korban dalam peristiwa tragis tersebut tewas akibat luka tusuk. Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya melakukan perburuan terhadap pelaku begal yang membawa kabur sepeda motor PCX dan ponsel milik korban. Peristiwa ini semakin menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja transportasi online.
Pantau Kualitas Udara, DLH Kota Bandung Gelar Uji Emisi Gratis

Untuk memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan mereka, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, menilai Perpres ini sebagai sebuah terobosan penting. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penetapan potongan komisi maksimal oleh aplikator sebesar 8% demi menjaga kesejahteraan para mitra. Selain itu, Komisi V DPR RI juga terus memperjuangkan payung hukum yang lebih permanen bagi pengemudi ojol melalui proses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemerintah sendiri menargetkan Perpres mengenai ekosistem ojek online ini dapat dirampungkan secara menyeluruh sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Ke-81 RI). Melalui regulasi ini, diharapkan komitmen pemerintah dalam menyediakan pelatihan, pemberdayaan, serta akses pembiayaan yang memadai bagi lebih dari tujuh juta pengemudi ojol dapat segera terealisasi demi mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi yang lebih baik.






