goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 19.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Mahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait pemisahan anggaran proyek Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan nasional. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang membahas uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alokasi dana untuk program makan gratis tidak boleh lagi dicampur dengan dana operasional pendidikan di masa mendatang. Keputusan

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
hukum
ini membawa perubahan terhadap struktur perencanaan keuangan negara guna memastikan alokasi dana pendidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat orang warga negara. Para pemohon secara khusus mempersoalkan kebijakan yang memasukkan proyek Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan. Kebijakan yang digugat tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi sependapat dengan para pemohon dan menyatakan bahwa beleid yang mengatur masuknya proyek tersebut ke dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa proyek Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan alokasi anggaran tersebut ditujukan secara khusus untuk menjaga amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi pengeluaran wajib sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara khusus untuk sektor pendidikan. Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa anggaran untuk proyek Makan Bergizi Gratis mesti dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun-tahun berikutnya agar tidak melanggar ketentuan konstitusi.

Baca Juga

Penjelasan Mensesneg Terkait Rumor Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026

Penjelasan Mensesneg Terkait Rumor Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026

Keputusan penting ini dibacakan secara langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih di gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Berkenaan dengan tenggat waktu pelaksanaannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemisahan alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2028. Batas waktu maksimal tersebut juga ditetapkan setara dengan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim. Penetapan tenggat waktu ini memberikan ruang bagi instansi terkait untuk menyesuaikan perencanaan keuangan.

Meskipun batas waktu maksimal yang ditetapkan adalah tahun 2028, Mahkamah Konstitusi memberikan saran tambahan kepada pihak pemerintah terkait percepatan pemisahan anggaran. Mahkamah Konstitusi menyarankan agar pemerintah sebaiknya merampungkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan lebih cepat. Apabila struktur tersebut dapat diselesaikan lebih awal, maka pemisahan anggaran proyek Makan Bergizi Gratis dari operasional penyelenggaraan pendidikan sudah bisa dimulai secara efektif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya untuk segera mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukan aslinya.

Baca Juga

Panduan Alur Penempatan Lulusan Diklat SPPI Kementerian Pertahanan 2026

Panduan Alur Penempatan Lulusan Diklat SPPI Kementerian Pertahanan 2026

Selain perkara yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, Mahkamah Konstitusi juga membacakan putusan untuk dua gugatan lain yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis. Gugatan selanjutnya teregister dalam perkara nomor 52/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix. Terhadap gugatan dari dosen tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perkara nomor 52 ditolak. Sementara itu, gugatan ketiga terdaftar dalam perkara nomor 55/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat. Sama halnya dengan perkara sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perkara nomor 55 yang diajukan oleh guru honorer tersebut tidak diterima.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumMakan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAnggaran PendidikanAPBN 2026

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan Mensesneg Terkait Rumor Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026Pertamina Perkuat Kapabilitas dan Budaya Menuju Bisnis BerkelanjutanMemahami Standar Beras Fortifikasi Menyusul Temuan Produk Tidak Sesuai KetentuanProyek PSEL Legok Nangka dan Kesiapan PLN Serap Listrik Ramah Lingkungan di Jawa BaratUpaya Menekan Harga Pangan, Mengapa Gubernur Sementara Bank Indonesia Menemui Presiden Prabowo?Memahami Peran Nurman Herin dalam Kasus TPPU Febrie AdriansyahPotensi Migas Non Konvensional di Blok Rokan dan Rencana Pengeboran PertaminaPanduan Alur Penempatan Lulusan Diklat SPPI Kementerian Pertahanan 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap