Mahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait pemisahan anggaran proyek Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan nasional. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang membahas uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alokasi dana untuk program makan gratis tidak boleh lagi dicampur dengan dana operasional pendidikan di masa mendatang. Keputusan








