goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Pangan

Memahami Standar Beras Fortifikasi Menyusul Temuan Produk Tidak Sesuai Ketentuan

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 20.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Standar Beras Fortifikasi Menyusul Temuan Produk Tidak Sesuai Ketentuan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Beras fortifikasi sejak awal dirancang sebagai pangan bergizi yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok yang mengalami kekurangan gizi, hingga anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Namun, temuan terbaru menunjukkan adanya persoalan serius pada produk yang beredar di pasar saat ini. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa sekitar 80 persen beras fortifikasi yang telah terdaftar diduga kuat tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan hasil pengujian awal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, temuan penyimpangan ini diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat hingga mencapai Rp71 triliun. Menghadapi situasi yang merugikan ini, konsumen perlu mengetahui langkah-langkah untuk menyikapi kondisi pasar dan memahami standar yang seharusnya dipenuhi oleh produk tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama bagi masyarakat adalah mengenali dan memahami standar kualitas resmi yang berlaku di Indonesia. Beras fortifikasi yang beredar secara sah harus memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk produk beras fortifikasi itu sendiri. Standar-standar ini secara spesifik mengatur kandungan gizi penting yang harus ada di dalamnya, seperti vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. Selain itu, para produsen diwajibkan untuk memenuhi rasio pencampuran kernel fortifikan minimal sebesar 1 persen agar kandungan gizinya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah demi kesehatan konsumen.

Langkah kedua adalah bersikap lebih cermat terhadap harga jual produk di pasaran. Hasil pengujian dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa rata-rata harga sampel beras yang diperiksa justru berada di angka Rp22.665 per kilogram, dan bahkan ditemukan beberapa produk yang dijual dengan harga hingga Rp42.000 per kilogram. Dengan adanya hasil pengujian dari tiga laboratorium yang menyatakan bahwa 80 persen sampel tersebut ternyata bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar, pembeli diimbau untuk tidak berasumsi bahwa harga yang sangat tinggi secara otomatis menjamin kualitas serta keaslian kandungan gizi di dalamnya. Harga yang terlampau mahal tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal produk yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga

Pertamina Perkuat Kapabilitas dan Budaya Menuju Bisnis Berkelanjutan

Pertamina Perkuat Kapabilitas dan Budaya Menuju Bisnis Berkelanjutan

Langkah ketiga adalah memantau perkembangan pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Kementerian Pertanian berencana untuk memperluas cakupan pemeriksaan dengan melibatkan lima hingga sepuluh laboratorium tambahan sebagai pembanding sebelum melanjutkan seluruh proses hukum. Jika sebuah produk terbukti melanggar ketentuan yang ada, pemerintah akan mengambil tindakan tegas melalui jalur administratif maupun pidana. Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut akan menjadi dasar utama bagi pencabutan izin edar produk yang bermasalah. Selanjutnya, kasus dugaan penyimpangan ini akan diserahkan secara langsung kepada Satgas Pangan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah keempat adalah menyadari besarnya dukungan subsidi negara yang melekat pada komoditas pangan ini. Produksi beras di Indonesia mendapatkan dukungan penuh dari berbagai bentuk subsidi pemerintah, yang meliputi subsidi pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak (BBM), hingga penyediaan alat dan mesin pertanian. Total subsidi untuk sektor pangan yang pada periode sebelumnya mencapai sekitar Rp144 triliun, tercatat mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp160 triliun pada tahun ini. Pemahaman mengenai komponen subsidi ini menjadi sangat penting bagi masyarakat luas.

Baca Juga

Proyek PSEL Legok Nangka dan Kesiapan PLN Serap Listrik Ramah Lingkungan di Jawa Barat

Proyek PSEL Legok Nangka dan Kesiapan PLN Serap Listrik Ramah Lingkungan di Jawa Barat

Langkah kelima adalah turut serta mengawasi pemanfaatan anggaran negara agar tepat sasaran. Dari total keseluruhan subsidi sektor pangan pada tahun ini, unsur subsidi yang secara khusus melekat pada beras fortifikasi diperkirakan mencapai angka sekitar Rp56 triliun hingga Rp60 triliun. Subsidi dalam jumlah besar tersebut semestinya dinikmati oleh masyarakat kecil dan tidak disalahgunakan untuk menjual produk yang tidak sesuai dengan standar gizi. Dengan memahami berbagai aspek mulai dari regulasi SNI, kewajaran harga jual, hingga besaran subsidi negara, konsumen dapat menjadi lebih waspada dan terhindar dari praktik penjualan produk pangan yang merugikan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PertanianSatgas PanganBeras Fortifikasisnisubsidi pangan

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan Mensesneg Terkait Rumor Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026Pertamina Perkuat Kapabilitas dan Budaya Menuju Bisnis BerkelanjutanProyek PSEL Legok Nangka dan Kesiapan PLN Serap Listrik Ramah Lingkungan di Jawa BaratUpaya Menekan Harga Pangan, Mengapa Gubernur Sementara Bank Indonesia Menemui Presiden Prabowo?Memahami Peran Nurman Herin dalam Kasus TPPU Febrie AdriansyahPotensi Migas Non Konvensional di Blok Rokan dan Rencana Pengeboran PertaminaPanduan Alur Penempatan Lulusan Diklat SPPI Kementerian Pertahanan 2026Panduan Spesifikasi dan Harga Mercedes-AMG GT 63 PRO serta GLC 200 4MATIC di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap