goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU

Togar PanjaitanDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan tersebut adalah Nurman Herin, atau yang juga dikenal dengan inisial NH. Perkara dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan TPPU di lingkungan kejaksaan tersebut. Langkah penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses hukum terhadap perkara yang ada.

Pengumuman mengenai status tersangka Nurman Herin disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Dalam penanganan perkara ini, Rudi Margono juga merangkap jabatan sebagai Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung. Keterangan mengenai penetapan tersangka NH tersebut disampaikan kepada publik pada hari Kamis (30/7). Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Rudi Margono, keputusan untuk menaikkan status Nurman Herin menjadi tersangka diambil dengan pertimbangan adanya dua alat bukti. Penemuan dua alat bukti tersebut menjadi dasar yang kuat bagi Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menetapkan keterlibatan NH dalam kasus dugaan pencucian uang yang sedang diusut.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, pihak Kejaksaan Agung langsung mengambil langkah penahanan terhadap Nurman Herin. Tersangka NH langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan terhadap Nurman Herin di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Tindakan penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang dijalankan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung selama masa penyidikan berlangsung. Selama masa penahanan 20 hari tersebut, penyidik akan terus mendalami keterlibatan Nurman Herin dalam perkara dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Jampidsus.

Baca Juga

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Nurman Herin ini tidak terlepas dari perkara utama yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan status tersangka terhadap Febrie berkaitan dengan temuan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang mencapai nilai Rp543 miliar. Dugaan tindak pidana pencucian uang itu diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat dirinya bertugas sebagai jaksa atau ketika menjabat sebagai pejabat struktural selama masa tugasnya di lingkungan Kejaksaan.

Di luar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang penemuannya berada di rumah kawasan Sentul tersebut, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga dipastikan terjerat dalam tiga perkara lain yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung. Perkara tambahan pertama yang melibatkan nama Febrie berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Sementara itu, perkara tambahan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN. Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN tersebut diketahui mengakibatkan terjadinya peristiwa mati listrik secara massal atau yang dikenal dengan istilah blackout.

Baca Juga

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Perkara tambahan ketiga atau yang terakhir yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah adalah terkait dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Keterlibatan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut dalam kasus PT ASABRI menambah panjang daftar perkara hukum yang harus dihadapinya. Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pihak penyidik juga telah menetapkan status tersangka terhadap pihak swasta yang bernama Don Ritto. Keduanya kini berstatus sebagai tersangka secara bersama-sama dalam pengusutan perkara dugaan korupsi PT ASABRI yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumKorupsiNurman Herin

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Mahasiswi Undana Depresi Akibat Batal Ujian, Fakta dan Investigasi KampusCara Menyikapi Penawaran Properti dan Lahan oleh Warga Negara Asing di BaliBahaya Berenang di Aliran Sungai Ciliwung dan Upaya Pencarian SAR GabunganKPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester PertamaPenyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh PerusahaanKawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHK

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap