goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini secara langsung menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan penyidikan terbaru, pihak penyidik menetapkan seorang tersangka baru yang diketahui berinisial NH atau Nurman Herin

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum berkelanjutan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat di lingkungan kejaksaan tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen institusi dalam menelusuri setiap pihak yang diduga memiliki keterlibatan kuat dalam pusaran kasus tersebut.

Pengumuman resmi mengenai penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses pendalaman bukti. Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin secara spesifik dilakukan oleh Tim 9. Keputusan dari Tim 9 ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, yakni ditemukannya dua alat bukti yang dinilai cukup dan sah. Keberadaan dua alat bukti ini menjadi dasar fundamental bagi tim penyidik untuk menaikkan status Nurman Herin dari tahapan sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini.

Menindaklanjuti penetapan status tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Agung langsung mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap Nurman Herin. Penahanan ini mulai diberlakukan pada hari yang sama dengan pengumuman penetapan tersangka, yaitu Kamis, 30 Juli 2026. Rencananya, penahanan tahap awal ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara. Selama masa penahanan tersebut, Nurman Herin ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemilihan lokasi penahanan di fasilitas milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional hukum yang berlaku bagi tahanan titipan kejaksaan dalam tahap penyidikan kasus tindak pidana khusus.

Baca Juga

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini berakar dari penyidikan utama yang sebelumnya telah menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Menurut penilaian tim penyidik, Febrie diduga kuat telah melakukan tindakan menyalahgunakan jabatannya selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan. Guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat konstruksi hukum dari kasus penyalahgunaan jabatan serta pencucian uang ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Hingga penetapan tersangka baru diumumkan, penyidik Kejaksaan Agung tercatat telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 24 orang saksi yang dianggap mengetahui detail perkara tersebut.

Selain proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung, penelusuran fakta yang berkaitan dengan pusaran kasus ini juga melibatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya. Salah satu nama yang sempat menjadi sorotan publik dan dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian adalah Tan Kian. Berdasarkan catatan kronologis, Tan Kian telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Pemeriksaan yang dilakukan pada saat itu berkaitan erat dengan tiga perkara berbeda yang tengah diusut secara bersamaan oleh pihak kepolisian. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bahan keterangan tambahan dari pihak-pihak yang dinilai relevan dengan objek penyelidikan.

Baca Juga

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat mengenai posisi hukum pihak yang diperiksa, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait status Tan Kian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan penegasan bahwa status hukum Tan Kian pada saat pemeriksaan tersebut masih sebatas sebagai saksi. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Budi Hermanto dalam sebuah agenda konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Promotor Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Pernyataan dari pihak kepolisian ini memastikan bahwa kehadiran Tan Kian semata-mata untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya tersebut, Kombes Pol. Budi Hermanto juga memaparkan konteks yang lebih luas mengenai proses pemeriksaan saksi yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tan Kian hanyalah satu bagian dari serangkaian permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik. Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara tersebut. Tan Kian merupakan salah satu dari 15 saksi yang keterangannya dianggap penting oleh penyidik. Langkah-langkah pemeriksaan saksi ini ditegaskan sebagai prosedur standar dalam proses penegakan hukum guna mencari titik terang dari perkara yang sedang ditangani.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumpolda metro jayaNurman Herin

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Mahasiswi Undana Depresi Akibat Batal Ujian, Fakta dan Investigasi KampusCara Menyikapi Penawaran Properti dan Lahan oleh Warga Negara Asing di BaliBahaya Berenang di Aliran Sungai Ciliwung dan Upaya Pencarian SAR GabunganKPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester PertamaPenyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh PerusahaanKawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHK

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap