goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Jatah Preman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Rencana Banding Vonis Dua Tahun Penjara

Joko PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 19.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Jatah Preman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Rencana Banding Vonis Dua Tahun Penjara
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kasus hukum tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menjadi sorotan publik setelah adanya putusan dari pengadilan. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa terkait perkara yang dikenal dengan sebutan kasus Jatah Preman. Putusan ini memicu reaksi keras dari pihak terdakwa yang merasa tidak puas dengan hasil persidangan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban seputar putusan pengadilan serta langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Apa putusan pengadilan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid?

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun kepada Abdul Wahid. Terdakwa yang berstatus sebagai Gubernur Riau nonaktif ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang secara luas disebut sebagai kasus Jatah Preman. Pembacaan putusan ini menjadi babak baru dalam proses peradilan yang telah berjalan sejak terdakwa diamankan oleh pihak berwenang pada tahun sebelumnya.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Bagaimana perbandingan antara vonis majelis hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum?

Vonis hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru tersebut tergolong jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan awal. Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang diselenggarakan pada awal Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Adanya selisih yang sangat signifikan antara tuntutan dari jaksa dan putusan akhir dari hakim ini menjadi salah satu fakta penting dalam penyelesaian perkara korupsi ini di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga

Memahami Peran Nurman Herin dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Memahami Peran Nurman Herin dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Mengapa Abdul Wahid menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut?

Meskipun vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdul Wahid secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menyebutkan bahwa dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, sama sekali tidak ada pertimbangan atau hal-hal yang meringankan bagi dirinya. Terdakwa merasa bahwa majelis hakim tidak memasukkan poin-poin yang dapat mengurangi beban hukumannya, sehingga putusan tersebut dianggap mengecewakan.

Apa alasan utama Abdul Wahid berencana mengajukan permohonan banding?

Menanggapi putusan 2 tahun penjara tersebut, Abdul Wahid mengaku akan segera mengajukan permohonan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Keputusan untuk menempuh jalur hukum lanjutan ini didasari oleh keyakinan terdakwa bahwa fakta-fakta persidangan yang telah diungkap selama ini justru diabaikan oleh majelis hakim. Lebih jauh lagi, terdakwa merasa bahwa proses hukum dan kasus yang menjeratnya ini penuh dengan rekayasa, sehingga ia bertekad untuk terus mencari keadilan melalui proses banding.

Baca Juga

Ayah di Cipongkor Bandung Barat Ditangkap Usai Video Penganiayaan Balita Viral

Ayah di Cipongkor Bandung Barat Ditangkap Usai Video Penganiayaan Balita Viral

Kapan kasus Jatah Preman ini pertama kali terungkap oleh penegak hukum?

Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif ini bermula dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Wahid pertama kali diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Operasi penindakan tersebut dilaksanakan oleh tim KPK pada awal November 2025 lalu. Sejak penangkapan tersebut, terdakwa menjalani serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya kasus ini disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru.

Dengan adanya rencana pengajuan banding dari pihak Abdul Wahid, perkara korupsi kasus Jatah Preman ini dipastikan masih akan bergulir. Publik masih akan terus menantikan bagaimana kelanjutan proses peradilan di tingkat selanjutnya, serta apakah majelis hakim di tingkat banding nantinya akan sependapat dengan putusan PN Tipikor Pekanbaru atau justru mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh terdakwa terkait dugaan pengabaian fakta persidangan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKAbdul WahidRiauPN Tipikor PekanbaruJatah Preman

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan Mensesneg Terkait Rumor Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026Pertamina Perkuat Kapabilitas dan Budaya Menuju Bisnis BerkelanjutanMemahami Standar Beras Fortifikasi Menyusul Temuan Produk Tidak Sesuai KetentuanProyek PSEL Legok Nangka dan Kesiapan PLN Serap Listrik Ramah Lingkungan di Jawa BaratUpaya Menekan Harga Pangan, Mengapa Gubernur Sementara Bank Indonesia Menemui Presiden Prabowo?Memahami Peran Nurman Herin dalam Kasus TPPU Febrie AdriansyahPotensi Migas Non Konvensional di Blok Rokan dan Rencana Pengeboran PertaminaPanduan Alur Penempatan Lulusan Diklat SPPI Kementerian Pertahanan 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap