Sejarah mencatat bahwa kemandirian bank sentral di berbagai belahan dunia tidak lahir begitu saja secara instan. Pada periode pasca-Perang Dunia, sejumlah bank sentral di berbagai negara masih berada di bawah pengaruh dan kendali pemerintah. Hal ini terjadi karena peran bank sentral pada masa itu sangat dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta memfasilitasi pemulihan ekonomi pascaperang. Namun, ketergantungan ini membawa dampak buruk berupa pengalaman inflasi tinggi di berbagai negara. Pengalaman pahit akibat inflasi tinggi tersebut pada akhirnya mendorong terjadinya perubahan paradigma global menuju pembentukan bank sentral yang lebih independen demi menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Indonesia sendiri juga mengalami pergeseran paradigma yang serupa menuju independensi bank sentral. Momentum perubahan ini terjadi setelah Indonesia dihantam krisis ekonomi hebat pada tahun 1997-1998. Sebagai langkah nyata untuk memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, penguatan independensi Bank Indonesia (BI) kemudian secara resmi dituangkan dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Regulasi penting ini tidak berhenti di sana, melainkan selanjutnya mengalami perubahan pada tahun 2004 guna terus memperkokoh kedudukan dan independensi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas keuangan negara.
Pentingnya menjaga independensi ini kembali ditekankan dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Nailul Huda, seorang ekonom terkemuka dari Center of Economic and Law Studies (Celios), memberikan pandangannya mengenai peran krusial Bank Indonesia. Menurut penilaian Nailul Huda, independensi Bank Indonesia merupakan gerbang terakhir yang sangat menentukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dari berbagai ancaman dan guncangan ekonomi.
Bakom RI Tegaskan Tidak Ada Wacana Bank Indonesia Menjadi Bagian Pemerintah

Nailul Huda secara spesifik menyoroti pentingnya pembagian peran yang jelas antara otoritas fiskal dan moneter. Ia menyatakan bahwa ketika pengelolaan fiskal negara berada dalam kondisi yang buruk, harus ada pertahanan terakhir yang kokoh. Huda menegaskan, "Ketika fiskal kita ini buruk pengelolaannya … seharusnya ada pengawal terakhir yang itu dipegang oleh otoritas moneter yang tidak boleh diintervensi siapa pun dan apa pun." Pernyataan ini mempertegas bahwa otoritas moneter harus memiliki kebebasan mutlak dari intervensi pihak luar agar dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan profesional.
Berdasarkan pandangan tersebut, independensi Bank Indonesia menjadi sangat penting agar bank sentral dapat menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjaga stabilitas moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah. Fungsi-fungsi krusial ini harus dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari kepentingan kebijakan fiskal pemerintah. Pengalaman dari berbagai negara di dunia telah menunjukkan bahwa ketergantungan bank sentral terhadap pemerintah sering kali menimbulkan persoalan serius, terutama ketika kebijakan moneter dipaksa untuk digunakan dalam mendukung kebutuhan fiskal semata.
Pemerintah Bantah Indonesia Jadi Jalur Transshipment Barang China ke AS

Lebih lanjut, independensi bank sentral ini dirasa semakin penting seiring dengan semakin terbukanya arus modal global. Di era keterbukaan ini, arus modal dapat bergerak masuk dan keluar dari suatu negara dengan sangat cepat. Oleh karena itu, bank sentral sangat membutuhkan kredibilitas yang kuat di mata pasar. Tanpa kredibilitas yang memadai, akan sangat sulit bagi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar rupiah di tengah derasnya pergerakan arus modal asing tersebut.
Sebagai langkah mitigasi risiko, mengarahkan kebijakan moneter secara berlebihan untuk mendukung kebutuhan fiskal pemerintah harus dihindari. Jika kebijakan moneter terlalu didikte oleh kepentingan fiskal, hal tersebut dapat memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku pasar mengenai kredibilitas kebijakan yang diambil oleh bank sentral. Pada akhirnya, kekhawatiran pasar ini dapat mendorong terjadinya aliran modal keluar secara cepat, yang tentu saja akan mengancam stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.






