Bursa Efek Indonesia (BEI) telah secara resmi mencabut status pencatatan saham PT Century Textile Industry Tbk dari transaksi perdagangan pasar modal. Keputusan delisting ini secara langsung mengakhiri status perusahaan tersebut sebagai entitas emiten publik di bursa saham nasional. Untuk memberikan pemahaman yang lebih rinci mengenai proses regulasi tersebut, berikut adalah rangkuman informasi dalam format tanya jawab seputar tahapan penghapusan pencatatan saham beserta profil operasional perusahaan berdasarkan data resmi otoritas terkait.
Apa keputusan akhir yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia terhadap status PT Century Textile Industry Tbk?
Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk membatalkan pencatatan efek milik PT Century Textile Industry Tbk dari seluruh aktivitas perdagangan pasar modal. Ketentuan mengenai penghapusan pencatatan efek ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 30 Juli 2026. Dengan berlakunya keputusan resmi tersebut, saham perusahaan tekstil yang selama ini dikenal di bursa dengan kode perdagangan CNTX serta CNTB resmi dicoret dari daftar perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.








