Penebangan pohon pelindung secara sembarangan di fasilitas publik kini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bandung. Kasus terbaru yang memicu reaksi keras adalah hilangnya sepuluh pohon di trotoar Jalan LLRE Martadinata. Pohon-pohon tersebut berada tepat di depan area bangunan Six Nine Padel Kota Bandung. Berdasarkan temuan di lapangan, sepuluh pohon tersebut ditebang tanpa sepengetahuan pemerintah kota. Penebangan ini diketahui sebagai dampak dari pembangunan lapangan padel di lokasi tersebut. Untuk menutupi tindakan ini, sisa batang pohon terlihat sudah dicor dan ditutupi dengan tanaman. Kejadian ini membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan pernyataan tegas. Ia berjanji akan menyeret pelaku penebangan ke jalur hukum. Wali Kota menyatakan kemarahannya dan menegaskan bahwa tindakan pemangkasan maupun penebangan liar tersebut akan dipidanakan. Agar Anda terhindar dari masalah hukum serupa, sangat penting untuk mengetahui dan mematuhi aturan penebangan pohon yang berlaku di wilayah ini.








