goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Berita Regional

Cara Menghindari Denda dan Sanksi Penebangan Pohon di Kota Bandung

Iswan TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 13.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menghindari Denda dan Sanksi Penebangan Pohon di Kota Bandung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penebangan pohon pelindung secara sembarangan di fasilitas publik kini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bandung. Kasus terbaru yang memicu reaksi keras adalah hilangnya sepuluh pohon di trotoar Jalan LLRE Martadinata. Pohon-pohon tersebut berada tepat di depan area bangunan Six Nine Padel Kota Bandung. Berdasarkan temuan di lapangan, sepuluh pohon tersebut ditebang tanpa sepengetahuan pemerintah kota. Penebangan ini diketahui sebagai dampak dari pembangunan lapangan padel di lokasi tersebut. Untuk menutupi tindakan ini, sisa batang pohon terlihat sudah dicor dan ditutupi dengan tanaman. Kejadian ini membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan pernyataan tegas. Ia berjanji akan menyeret pelaku penebangan ke jalur hukum. Wali Kota menyatakan kemarahannya dan menegaskan bahwa tindakan pemangkasan maupun penebangan liar tersebut akan dipidanakan. Agar Anda terhindar dari masalah hukum serupa, sangat penting untuk mengetahui dan mematuhi aturan penebangan pohon yang berlaku di wilayah ini.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama untuk mematuhi aturan adalah memahami dasar hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Sejak tahun 2019, pemerintah setempat telah membuat aturan yang sangat tegas untuk melarang penebangan pohon secara sembarangan. Larangan tersebut secara resmi termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi warga maupun badan usaha yang beraktivitas di sekitar fasilitas umum. Dalam Pasal 19 ayat 1 huruf h pada peraturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa setiap orang atau badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan, dan atau merusak pohon pelindung. Larangan ini juga berlaku untuk tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung. Oleh karena itu, segala bentuk perusakan vegetasi di area publik tanpa prosedur yang benar merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Baca Juga

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, terdapat sanksi berat yang menanti. Sanksi ini dibedakan berdasarkan ukuran pohon yang ditebang atau dirusak. Jika pelanggaran melibatkan pohon dengan ukuran diameter dari 1 sentimeter sampai dengan 20 sentimeter, pelaku akan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan atau pelaksanaan hukum. Denda yang dijatuhkan tidak main-main, yakni sebesar Rp 10.000.000,00 per pohon. Bisa dibayangkan jika penebangan melibatkan banyak pohon seperti kasus di Jalan LLRE Martadinata, total denda yang harus dibayar akan sangat besar. Sementara itu, untuk pelanggaran yang melibatkan penebangan pohon dengan ukuran diameter lebih dari 20 sentimeter, pelaku akan dikenakan sanksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa semakin besar pohon yang dirusak, semakin berat pula konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelakunya.

Selain aturan di tingkat kota, Anda juga wajib memperhatikan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama jika lokasi pohon berada di ruas jalan provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang tertanggal 4 April 2026. Surat edaran tersebut melarang keras adanya penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan kecuali dengan izin resmi. Jika ada pihak yang ingin melakukan penebangan atau pemangkasan di area jalan provinsi, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi darurat di mana pohon harus segera ditebang demi keselamatan umum dan tidak sempat melapor sebelumnya.

Baca Juga

Aturan Penebangan Pohon di Kota Bandung, Prosedur Resmi dan Sanksi Pelanggaran

Aturan Penebangan Pohon di Kota Bandung, Prosedur Resmi dan Sanksi Pelanggaran

Meskipun ada pengecualian dalam kondisi darurat, prosedur pelaporan tetap harus dilakukan dengan ketat. Berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, apabila dalam kondisi darurat sebuah pohon di ruas jalan provinsi terpaksa harus ditebang tanpa izin awal, pihak yang melakukan penanganan wajib memberikan laporan. Setelah penanganan di lapangan selesai dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat. Hal ini memastikan bahwa setiap pohon yang hilang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada celah bagi oknum untuk memanfaatkan alasan darurat demi kepentingan pribadi atau komersial. Dengan memahami seluruh ketentuan ini, mulai dari larangan dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 hingga Surat Edaran tertanggal 4 April 2026, masyarakat dapat lebih berhati-hati. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah cara paling efektif untuk menghindari denda puluhan juta rupiah sekaligus menjaga kelestarian pohon pelindung di fasilitas umum.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungAturan Tebang PohonPerda BandungDendaFasilitas Umum

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menganalisis Kinerja Operasional dan Keuangan Operator Tol BSD dan MakassarIHSG Kembali ke 6.000 di Tengah Keluarnya Dana Asing pada 2026Harga BBM SPBU BP per 1 Agustus, Varian Bensin Turun, Diesel NaikAturan Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis dan Penanganan Kasus Jual Beli LokasiCara Menghemat Biaya Perjalanan Feri Melalui Program Diskon Tiket ASDPHambatan Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Target Pembangunan Rumah SubsidiKetentuan Tarif Resmi Transbandara Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dan FasilitasnyaHilirisasi Tebu Menjadi Bioetanol oleh PTPN I untuk Ketahanan Energi Nasional

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap