Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan tarif baru untuk layanan bus angkutan umum yang menghubungkan pusat kota dengan bandara. Bagi Anda yang berencana menggunakan layanan transportasi umum ini, tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta kini ditetapkan sebesar Rp15.000. Kebijakan mengenai tarif layanan angkutan umum ini disahkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Anda perlu mencatat bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan dimulai secara efektif pada tanggal 1 September 2026. Sebelum tanggal penerapan tersebut, pemerintah memberikan masa sosialisasi selama satu bulan penuh kepada masyarakat luas agar para pengguna dapat mempersiapkan diri dengan aturan tarif yang baru.








