Persoalan penetapan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD hingga saat ini masih menjadi hambatan besar bagi pembangunan rumah subsidi. Kondisi tersebut dinilai ikut mengganggu ketersediaan pasokan lahan yang dapat dikembangkan oleh para pelaku usaha, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat kebutuhan hunian yang tinggi. Banyak pengembang perumahan kini menghadapi situasi yang sangat sulit karena lahan yang sudah mereka beli secara sah ternyata sama sekali tidak dapat dibangun. Perubahan aturan tata ruang yang tiba-tiba terkait perlindungan lahan sawah membuat berbagai proyek perumahan bersubsidi terhenti, sehingga memicu keluhan dari banyak pihak yang terlibat langsung dalam industri properti dan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengapa pengembang bisa membeli lahan yang pada akhirnya dilarang untuk didirikan bangunan perumahan? Akar dari masalah ini terletak pada perbedaan status tata ruang pada saat transaksi lahan dilakukan dengan regulasi yang ditetapkan di kemudian hari. Banyak pengembang telah membeli tanah yang sebelumnya, sesuai dengan rencana tata ruang daerah, secara resmi ditetapkan sebagai kawasan perumahan atau zona kuning. Pada saat pembelian dilakukan, lahan tersebut aman untuk pembangunan hunian dan bukan merupakan upaya pengembang untuk mengubah alih fungsi lahan secara sepihak. Namun, status lahan tersebut belakangan berubah secara mendadak dan masuk ke dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau APERSI, Deddy Indrasetiawan, menyatakan bahwa para pengembang merasa kebingungan karena peraturan tersebut terkesan akan diberlakukan secara surut, padahal mereka berpegang teguh pada aturan zona kuning saat proses pembelian berlangsung.








