goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis dan Penanganan Kasus Jual Beli Lokasi

Nyaring JalungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 14.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis dan Penanganan Kasus Jual Beli Lokasi
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang bertujuan untuk menyediakan asupan makanan sehat kini tengah menjadi sorotan akibat adanya temuan penyimpangan secara administratif. Kepala Badan Gizi Nasional, yang akrab disingkat BGN, Sudaryono, secara resmi mengungkap adanya pelanggaran dalam program tersebut. Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan bahwa penyimpangan yang terjadi melibatkan sejumlah yayasan serta oknum pihak internal BGN sendiri. Penjelasan mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Temuan penting ini tidak dibiarkan begitu saja, melainkan telah dikoordinasikan secara langsung dengan pihak Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Untuk memahami bagaimana penyimpangan ini bisa terjadi, penting untuk mengetahui aturan main dan konsep awal dari program Makan Bergizi Gratis. Pada dasarnya, mitra atau investor yang memiliki keinginan untuk membangun fasilitas dapur MBG seharusnya menggunakan modal mereka sendiri. Pemerintah telah menetapkan syarat administrasi yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang ingin berpartisipasi. Sebelum proses pembangunan dapur dapat dimulai, para investor diwajibkan untuk membentuk sebuah yayasan. Persyaratan ini diberlakukan karena adanya mekanisme administrasi yang merujuk pada peraturan dari Menteri Keuangan. Setelah yayasan tersebut berhasil dibentuk, entitas tersebut harus diserahkan atau didaftarkan kepada BGN untuk mendapatkan proses persetujuan resmi.

Namun, proses yang seharusnya berjalan sesuai dengan aturan tata kelola yang baik ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak BGN, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum internal lembaga dari periode sebelumnya. Oknum internal BGN tersebut diketahui telah meloloskan dan memberikan persetujuan kepada yayasan-yayasan tertentu. Pelanggaran utamanya terletak pada fakta bahwa yayasan yang diloloskan tersebut sebenarnya sama sekali tidak memiliki modal yang memadai untuk membangun fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Setelah berhasil mengantongi persetujuan dari BGN, yayasan-yayasan yang tidak memiliki modal ini kemudian menjalankan praktik yang menyimpang dari tujuan awal program. Mereka memanfaatkan status persetujuan tersebut untuk menjual titik atau lokasi dapur kepada para investor lain yang benar-benar memiliki dana segar. Dalam skema ini, para investor yang ingin membangun dapur tersebut kemudian diminta untuk memberikan sejumlah setoran dana atau pembayaran kepada yayasan yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya. Praktik jual beli lokasi dapur inilah yang menjadi akar permasalahan dalam rantai penyediaan makanan bergizi.

Praktik transaksi lokasi dapur MBG ini dinilai sangat membawa dampak negatif bagi kelangsungan program. Sudaryono secara tegas menyatakan bahwa jual beli lokasi dapur tersebut secara langsung merugikan keuangan negara sekaligus merugikan masyarakat yang menjadi target penerima manfaat MBG. Akibat adanya kewajiban untuk memberikan setoran kepada yayasan perantara, para mitra atau investor diduga terpaksa harus memutar otak untuk menekan biaya operasional dapur. Hal ini pada akhirnya memicu tindakan pengurangan kualitas makanan yang disajikan, semata-mata karena investor harus mengalokasikan anggaran mereka untuk menutupi biaya setoran atau potongan yang diminta oleh yayasan.

Baca Juga

Cara Memantau Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Cara Memantau Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Menindaklanjuti temuan yang merugikan ini, pihak Kejaksaan kini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Penyelidikan oleh penegak hukum ini didasarkan pada dugaan kuat adanya keterkaitan antara oknum internal BGN dengan yayasan-yayasan tertentu yang telah menerima keuntungan finansial dari aliran setoran para investor. Sebagai langkah pencegahan dan perbaikan ke depan, BGN berkomitmen penuh untuk melakukan penyisiran terhadap segala bentuk penyimpangan atau modus serupa. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi potongan tambahan yang membebani operasional, sehingga kualitas menu makanan yang disediakan untuk anak-anak, ibu hamil, serta ibu menyusui tetap terjamin dengan baik, bergizi, dan sesuai dengan standar kesehatan yang diharapkan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalSudaryonoMakan Bergizi GratisKementerian KeuanganKejaksaan

Berita Terbaru Lainnya

Kalender Hijriah Agustus 2026 Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunah dan Maulid NabiCara Mendukung Pelestarian Terumbu Karang Indonesia di Tengah Ancaman Perubahan IklimKronologi dan Penanganan Kebakaran di Hotel Pullman Jakarta BaratCara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirCara Memantau Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MKPanduan Perkembangan Isu Terkini Sektor Publik, Lingkungan, dan GlobalKinerja Keuangan Telkom Semester Pertama 2026, Pendapatan Konsolidasi Capai Rp 75,9 TriliunProfil Ubaidillah Amin dan Hambra Samal sebagai Komisaris Baru Pelindo

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap