Menjaga kelestarian lingkungan perkotaan, khususnya keberadaan ruang terbuka hijau, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Di Kota Bandung, perlindungan terhadap pohon-pohon yang berada di area publik diatur dengan sangat ketat melalui berbagai regulasi daerah. Tindakan menebang pohon secara sembarangan tanpa mengantongi izin resmi bukanlah pelanggaran ringan. Hal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi finansial yang nominalnya cukup besar. Pemerintah Kota Bandung bersama instansi terkait terus berupaya mengedukasi warga sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran agar keasrian kota tetap terjaga dengan baik.
Sebagai contoh nyata dari penegakan aturan tersebut, pada awal Juli lalu, terdapat lima warga Bandung yang harus menerima sanksi tegas dari pihak berwenang. Kelima warga tersebut hanya bisa pasrah saat dijatuhi sanksi denda administratif dengan total mencapai Rp 100 juta akibat terbukti melakukan








