goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Regional

Aturan Penebangan Pohon di Kota Bandung, Prosedur Resmi dan Sanksi Pelanggaran

Joko PrabowoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 13.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Penebangan Pohon di Kota Bandung, Prosedur Resmi dan Sanksi Pelanggaran
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Menjaga kelestarian lingkungan perkotaan, khususnya keberadaan ruang terbuka hijau, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Di Kota Bandung, perlindungan terhadap pohon-pohon yang berada di area publik diatur dengan sangat ketat melalui berbagai regulasi daerah. Tindakan menebang pohon secara sembarangan tanpa mengantongi izin resmi bukanlah pelanggaran ringan. Hal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi finansial yang nominalnya cukup besar. Pemerintah Kota Bandung bersama instansi terkait terus berupaya mengedukasi warga sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran agar keasrian kota tetap terjaga dengan baik.

Sebagai contoh nyata dari penegakan aturan tersebut, pada awal Juli lalu, terdapat lima warga Bandung yang harus menerima sanksi tegas dari pihak berwenang. Kelima warga tersebut hanya bisa pasrah saat dijatuhi sanksi denda administratif dengan total mencapai Rp 100 juta akibat terbukti melakukan

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
penebangan pohon
secara sembarangan. Langkah penertiban ini dilakukan secara langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengonfirmasi bahwa pengenaan sanksi berupa denda tersebut sudah sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah tersebut.

Penindakan terhadap kelima warga tersebut bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada data pelanggaran yang dihimpun oleh pihak Satpol PP Kota Bandung selama rentang waktu Januari hingga Juni 2026. Alasan utama mengapa tindakan kelima warga tersebut dikategorikan sebagai penebangan sembarangan adalah karena mereka sama sekali tidak mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada instansi yang berwenang. Berdasarkan prosedur yang sah, setiap warga yang ingin melakukan penebangan di fasilitas umum harus mengajukan permintaan resmi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau DPKP Kota Bandung. Tanpa adanya persetujuan atau pengantar dari DPKP, tindakan memotong pohon dianggap melanggar hukum.

Baca Juga

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Meskipun aturannya ketat, pemerintah sebenarnya tidak menutup pintu bagi masyarakat yang memiliki alasan kuat untuk merapikan pepohonan di lingkungannya. Pemerintah Kota Bandung telah menyediakan jalur birokrasi yang memadai untuk keperluan tersebut. Wali Kota Bandung telah memberikan relaksasi kepada pihak kewilayahan, yaitu lurah dan camat, untuk membantu warga masyarakat yang ingin menertibkan, memangkas, atau mengelola pohon di wilayah mereka masing-masing. Adanya relaksasi ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengikuti prosedur resmi, sehingga kebutuhan untuk menjaga keamanan lingkungan dari pohon rawan tumbang dapat terpenuhi tanpa harus melanggar aturan.

Selain kasus denda administratif yang menimpa lima warga tersebut, Pemerintah Kota Bandung juga tengah menangani kasus penebangan ilegal lain yang cukup menyita perhatian publik. Kasus terbaru ini terjadi di kawasan Jl RE Martadinata. Di lokasi tersebut, sejumlah pohon ditebang demi memfasilitasi pembangunan sebuah lapangan padel. Pelaku penebangan diduga berusaha menghilangkan jejak perbuatan mereka dengan cara yang terencana. Sisa-sisa batang pohon yang telah dipotong tersebut dicor menggunakan semen. Kemudian, tanaman yang berukuran jauh lebih kecil ditanam di atasnya sebagai pengganti, seolah-olah tidak pernah terjadi penebangan pohon besar di titik tersebut.

Baca Juga

Cara Menghindari Denda dan Sanksi Penebangan Pohon di Kota Bandung

Cara Menghindari Denda dan Sanksi Penebangan Pohon di Kota Bandung

Upaya menyembunyikan pelanggaran di Jl RE Martadinata tersebut pada akhirnya tidak berhasil mengelabui otoritas setempat. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang bertanggung jawab atas penebangan pohon di lokasi itu. Pemerintah Kota Bandung berencana membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tegas. Terkait tindakan tersebut, Muhammad Farhan menyatakan, "Kita pidanakan dulu pihak yang melakukan penebangan ini." Perlu digarisbawahi bahwa aturan mengenai larangan penebangan pohon secara sembarangan ini tidak hanya diterbitkan oleh Pemkot Bandung, tetapi Pemprov Jabar juga sudah menerbitkan aturan serupa. Sinergi regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi aset lingkungan dari tindakan perusakan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungPenebangan PohonAturan LingkunganSatpol PP Kota BandungDPKP

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menghemat Biaya Perjalanan Feri Melalui Program Diskon Tiket ASDPHambatan Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Target Pembangunan Rumah SubsidiKetentuan Tarif Resmi Transbandara Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dan FasilitasnyaHilirisasi Tebu Menjadi Bioetanol oleh PTPN I untuk Ketahanan Energi NasionalMisteri Pola Sarang Lebah di Mars, Penemuan Terbaru Rover Curiosity NASACara Memantau dan Memilih Emas Batangan di Pegadaian Saat Harga Antam, UBS, dan Galeri24 TurunKinerja Keuangan Telkom Indonesia Semester I 2026 dan Arah Transformasi PerusahaanOmega X Resmi Umumkan Tur Asia BEYOND, Jakarta Menjadi Salah Satu Kota Tujuan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap