Pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa melakukan kenaikan tarif pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026), menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak demi mendongkrak penerimaan negara. Sebagai gantinya, fokus utama saat ini adalah memaksimalkan penagihan secara aktif serta meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, sangat penting untuk memahami panduan serta cara menghadapi kebijakan penagihan baru ini agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan terhindar dari kendala.








