Mengajukan permohonan kredit sering kali menjadi langkah krusial bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian sendiri, kendaraan bermotor, atau membutuhkan dana segar tanpa jaminan. Dalam proses ini, perbankan serta perusahaan pembiayaan tidak sembarangan meloloskan berkas. Mereka mengandalkan rekam jejak keuangan calon debitur yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini dahulu sangat akrab di telinga masyarakat dengan sebutan BI Checking. Ketika riwayat pembayaran di masa lalu dinilai buruk, impian untuk mendapatkan persetujuan kredit bisa langsung terhambat. Riwayat kredit dalam SLIK menjadi bahan pertimbangan utama saat lembaga keuangan memproses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Oleh sebab itu, menjaga nama baik di dalam sistem ini sangat menentukan kelayakan finansial seseorang di mata penyedia jasa keuangan.
Untuk memahami bagaimana sistem ini menilai nasabah, OJK membagi kualitas kredit debitur ke dalam lima kategori skor yang berbeda. Skor 1 menandakan kondisi kredit lancar, yang berarti debitur selalu membayar kewajibannya tepat waktu tanpa ada tunggakan. Sementara itu, skor 2 tergolong dalam perhatian khusus karena menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Masalah besar mulai muncul ketika debitur masuk ke dalam kategori skor 3, 4, dan 5. Ketiga skor tersebut masing-masing menunjukkan status kredit kurang lancar, diragukan, dan macet. Debitur yang memiliki catatan dengan skor 3 hingga 5 memiliki potensi besar mengalami kesulitan saat hendak mengajukan fasilitas kredit baru. Bank dan lembaga pembiayaan lainnya cenderung menghindari risiko tinggi dari nasabah yang memiliki riwayat pembayaran bermasalah pada masa lalu.








