Sejumlah aturan dan kebijakan strategis pemerintah dijadwalkan akan mulai berlaku secara serentak pada tanggal 1 Januari 2025. Salah satu kebijakan yang paling banyak menyita perhatian publik adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Di samping penyesuaian tarif PPN tersebut, pemerintah juga bersiap menggulirkan program strategis nasional lainnya, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga akan mulai berjalan pada bulan Januari 2025. Kebijakan-kebijakan baru ini tentu membawa dampak yang signifikan bagi berbagai lapisan masyarakat dan sektor ekonomi nasional.
Masih dalam lingkup instrumen perpajakan, pemerintah juga menambah komponen pembayaran untuk pajak kendaraan bermotor. Penambahan ini merujuk pada pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun terdapat penambahan beban pajak di beberapa sektor, pemerintah berupaya mengimbanginya dengan memberikan sejumlah insentif. Khusus pada sektor ekonomi, terdapat sedikitnya 15 insentif yang diberikan oleh pemerintah seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut. Insentif-insentif ini diklaim disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah penyesuaian kebijakan perpajakan yang baru.
Langkah Strategis Kementerian Keuangan Perkuat Pembiayaan dan Ekspor UMKM

Di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN 12 persen, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kepastian mengenai tarif perjalanan kereta. Pihak KAI memastikan bahwa tiket kereta api, mulai dari kereta api jarak jauh hingga KRL, tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Informasi ini disampaikan langsung oleh akun resmi X milik KAI, yaitu @keretaapikita, dalam sebuah cuitan pada hari Jumat, 27 Desember 2024. Dalam unggahan tersebut, KAI menuliskan kabar gembira bahwa tiket kereta tidak dikenakan PPN 12 persen sehingga perjalanan masyarakat, baik untuk liburan maupun mobilitas harian, dapat tetap hemat dan ramah di kantong.
Meskipun tiket kereta api dipastikan bebas dari kenaikan PPN 12 persen, kebijakan perpajakan yang baru ini tetap memicu beragam reaksi dan protes di jagat maya. Beberapa warganet melayangkan keluhan mereka di media sosial terkait harga makanan di atas kereta api. Mereka mengeluhkan bahwa harga makanan yang dijual di dalam kereta justru sudah mengalami kenaikan terlebih dahulu sebelum tarif PPN 12 persen resmi diberlakukan pada awal tahun 2025. Protes dan keluhan seperti ini terus bermunculan di kolom komentar media sosial seiring dengan semakin dekatnya waktu pemberlakuan tarif pajak yang baru tersebut.
IHSG Tembus Level 6.500, Faktor Pendorong dan Prospek Pergerakan Pasar

Penolakan terhadap kenaikan tarif PPN 12 persen tidak hanya terjadi di dunia maya, melainkan juga berlanjut ke aksi nyata di jalanan. Di Jakarta, kepolisian mengerahkan sedikitnya 820 personel gabungan guna mengamankan aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen yang berlangsung di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi pengerahan personel tersebut pada hari Kamis di Jakarta. Personel gabungan yang diturunkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI Jakarta, serta instansi terkait lainnya. Mereka ditempatkan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara, untuk mengamankan jalannya aksi sekaligus mengawal penyerahan petisi warga yang menolak kenaikan tarif pajak tersebut.






