Pemerintah Indonesia memberikan respons tegas terhadap tudingan Amerika Serikat yang menyebut wilayah Nusantara digunakan sebagai jalur penyelundupan barang-barang China. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi membantah tuduhan bahwa Indonesia membantu eksportir asal China menghindari tarif impor Amerika Serikat melalui praktik pengapalan transfer atau transhipment.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat ditemui di kantornya yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah ini menanggapi laporan resmi Gedung Putih berjudul "The Great Transhipment Scam" yang dirilis oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Laporan yang dikutip oleh media The Business Times itu menuduh puluhan negara, termasuk Indonesia dan Singapura, menjadi perantara bagi eksportir China untuk menyamarkan asal-usul barang agar terhindar dari tarif masuk ke pasar Amerika Serikat.
Menanggapi tuduhan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa struktur perekonomian Indonesia tidak mendukung adanya aktivitas transhipment. Menurutnya, perekonomian Indonesia berbasis pada sektor industri riil, bukan bertumpu pada aktivitas pelabuhan transit. Perbedaan mendasar ini membuat klaim bahwa Indonesia memfasilitasi pengalihan rute barang untuk menghindari tarif menjadi tidak relevan dengan kondisi lapangan.
Praktik transhipment scam sendiri didefinisikan sebagai upaya mengirimkan komoditas atau barang melalui negara ketiga. Tujuannya adalah untuk menyamarkan asal usul negara pembuat barang tersebut sehingga bisa lolos dari pengenaan tarif tinggi yang diterapkan oleh negara tujuan, dalam hal ini Amerika Serikat.
Rencana Buyback Saham PT Bangun Kosambi Tbk Senilai Rp250 Miliar

Dalam dokumen laporan Amerika Serikat tersebut, terdapat 40 negara yang diidentifikasi masuk ke dalam jaringan bayangan atau "shadow transhipment network". Laporan membagi negara-negara ini ke dalam tiga kelompok atau tier yang berbeda berdasarkan karakteristik hubungan dagangnya dengan China.
Indonesia sendiri dimasukkan ke dalam kelompok Tier 2. Kelompok ini juga diisi oleh negara berkembang lainnya seperti Brasil, Malaysia, Thailand, Turki, dan Vietnam. Amerika Serikat mengategorikan negara-negara di Tier 2 sebagai wilayah yang memiliki tingkat integrasi ekonomi yang signifikan dengan China.
Sementara itu, negara tetangga seperti Singapura ditempatkan pada Tier 3 bersama Kamboja, Laos, Myanmar, dan Filipina. Kelompok Tier 3 ini dinilai oleh pihak Amerika Serikat sebagai negara-negara dengan skala ekonomi lebih kecil yang menjadi target oportunistis bagi para eksportir yang memiliki afiliasi dengan China.
Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 Ton, Ini Langkah Memindahkannya ke Sistem Keuangan

Di sisi lain, Tier 1 diisi oleh wilayah-wilayah yang dianggap sebagai platform ekspor utama menuju Amerika Serikat, seperti Kanada, Uni Eropa, India, Israel, Jepang, dan Taiwan. Gedung Putih menengarai negara-negara di jaringan Tier 1 ini memiliki potensi besar untuk menjadi titik peluncuran atau pusat penghindaran tarif impor.
Meskipun laporan Amerika Serikat menempatkan Indonesia dalam daftar pengawasan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya bahwa aktivitas perdagangan luar negeri Indonesia tetap berjalan di atas koridor industri manufaktur yang sah, bukan sekadar menjadi pelabuhan perantara bagi komoditas negara lain.






