Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga tanggal 31 Oktober 2026. Kebijakan penundaan ini membawa dampak signifikan bagi ekosistem perdagangan digital di tanah air, khususnya bagi para pelaku usaha lokal yang memanfaatkan platform lokapasar untuk memasarkan produk mereka. Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi menunjuk empat perusahaan marketplace besar di Indonesia untuk bertindak sebagai agen pemungut pajak tersebut. Keempat platform belanja daring yang mendapat penugasan ini adalah Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Dengan adanya keputusan penundaan terbaru dari pemerintah, para pengelola marketplace kini berkewajiban untuk mengembalikan atau melakukan refund atas dana pajak yang sempat terlanjur dipotong dari saldo para pedagang.
Kronologi penghentian pemungutan pajak ini dimulai secara serentak pada pekan pertama bulan Agustus 2026. Shopee menjadi salah satu platform yang bergerak cepat dengan resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak hari Kamis, 6 Agustus 2026, tepat pada pukul 00.00 WIB. Langkah serupa juga diambil oleh Blibli yang menghentikan pemotongan pajak pada hari dan jam yang persis sama, yaitu Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Tokopedia menerapkan kebijakan penghentian pemotongan PPh Pasal 22 ini beberapa jam setelahnya pada hari yang sama, yaitu mulai Kamis, 6 Agustus 2026 pada pukul 17.00 WIB. Penghentian pemungutan ini menjadi langkah awal sebelum masing-masing platform memulai proses pengembalian dana kepada para penjual yang terdampak.








