goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Tokopedia dan Shopee Kembalikan Dana PPh Pedagang Usai Penundaan Pajak

Yohanes IpoiDiterbitkan 9 Agu 2026 - 17.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tokopedia dan Shopee Kembalikan Dana PPh Pedagang Usai Penundaan Pajak
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga tanggal 31 Oktober 2026. Kebijakan penundaan ini membawa dampak signifikan bagi ekosistem perdagangan digital di tanah air, khususnya bagi para pelaku usaha lokal yang memanfaatkan platform lokapasar untuk memasarkan produk mereka. Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi menunjuk empat perusahaan marketplace besar di Indonesia untuk bertindak sebagai agen pemungut pajak tersebut. Keempat platform belanja daring yang mendapat penugasan ini adalah Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Dengan adanya keputusan penundaan terbaru dari pemerintah, para pengelola marketplace kini berkewajiban untuk mengembalikan atau melakukan refund atas dana pajak yang sempat terlanjur dipotong dari saldo para pedagang.

Kronologi penghentian pemungutan pajak ini dimulai secara serentak pada pekan pertama bulan Agustus 2026. Shopee menjadi salah satu platform yang bergerak cepat dengan resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak hari Kamis, 6 Agustus 2026, tepat pada pukul 00.00 WIB. Langkah serupa juga diambil oleh Blibli yang menghentikan pemotongan pajak pada hari dan jam yang persis sama, yaitu Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Tokopedia menerapkan kebijakan penghentian pemotongan PPh Pasal 22 ini beberapa jam setelahnya pada hari yang sama, yaitu mulai Kamis, 6 Agustus 2026 pada pukul 17.00 WIB. Penghentian pemungutan ini menjadi langkah awal sebelum masing-masing platform memulai proses pengembalian dana kepada para penjual yang terdampak.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Bagi para pedagang yang aktif berjualan di platform Tokopedia, proses pengembalian dana pajak yang sempat terpotong dipastikan berjalan dengan mudah. Manajemen Tokopedia mengumumkan komitmennya untuk mengembalikan seluruh PPh yang terlanjur dipungut tersebut paling lambat pada tanggal 30 September 2026. Para pedagang di Tokopedia juga tidak perlu merasa khawatir atau repot melakukan pengajuan klaim secara manual, karena pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh proses pengembalian dana tersebut akan diproses secara otomatis oleh sistem ke dalam saldo akun masing-masing penjual. Langkah otomatisasi ini diambil untuk memberikan kenyamanan dan meminimalkan hambatan operasional bagi para pelaku usaha.

Baca Juga

KPK Geledah Belasan Rumah di Jawa Tengah Terkait Kasus Pemerasan Pemkab Pemalang

KPK Geledah Belasan Rumah di Jawa Tengah Terkait Kasus Pemerasan Pemkab Pemalang

Skema pengembalian dana yang sedikit berbeda diterapkan oleh Shopee untuk para mitranya. Shopee menjadwalkan proses refund atau pengembalian pungutan pajak tersebut secara bertahap, yang akan dimulai dari tanggal 14 Agustus 2026 hingga batas akhir pada tanggal 30 September 2026. Untuk memantau proses ini, para penjual di Shopee dapat melakukan pelacakan secara mandiri melalui sistem internal toko mereka. Dana pengembalian tersebut nantinya dapat dilihat dan dipantau melalui platform Seller Centre. Penjual cukup masuk ke menu Saldo Saya, kemudian memilih tipe transaksi Penyesuaian atau Adjustment untuk melihat mutasi dana yang masuk kembali ke akun mereka.

Sementara itu, Blibli menghadapi situasi yang berbeda terkait dengan pengembalian dana secara menyeluruh kepada para penjualnya. Setelah resmi menghentikan pemungutan pajak pada tanggal 6 Agustus 2026 lalu, Blibli saat ini masih menunggu rilis aturan serta ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan dari DJP tersebut sangat dibutuhkan untuk menentukan mekanisme pengembalian atau restitusi pajak yang sesuai dengan regulasi perpajakan negara. Kendati proses pengembalian umum masih menunggu regulasi DJP, Blibli tetap berkomitmen menyelesaikan masalah internal. Bagi para penjual yang sempat mengalami ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem atau error pada platform Blibli, pihak manajemen berjanji akan menyelesaikan proses perbaikan dan adjustment dana tersebut paling lambat pada akhir Agustus 2026.

Baca Juga

Penyidikan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Sita Dokumen Proyek Dinas PUPR dan Rekaman CCTV

Penyidikan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Sita Dokumen Proyek Dinas PUPR dan Rekaman CCTV

Langkah penundaan pemungutan PPh Pasal 22 hingga akhir Oktober 2026 ini memberikan waktu tambahan bagi pelaku industri e-commerce untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang. Dengan adanya tenggat waktu pengembalian dana hingga akhir September 2026 dari Tokopedia dan Shopee, para pedagang diharapkan dapat terus memantau saldo toko mereka secara berkala. Transparansi dari pihak pengelola marketplace dan kesiapan sistem dalam memproses refund otomatis menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan para mitra penjual. Di sisi lain, kejelasan aturan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak juga dinantikan agar proses restitusi pada platform seperti Blibli dapat segera diselesaikan dengan payung hukum yang jelas.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TokopediaShopeepajak penghasilan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Geledah Belasan Rumah di Jawa Tengah Terkait Kasus Pemerasan Pemkab PemalangMengukur Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo SubiantoPenyidikan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Sita Dokumen Proyek Dinas PUPR dan Rekaman CCTVPemerintah Didorong Susun Kebijakan Kolaborasi Adil demi Pertumbuhan Ekonomi DigitalPromo Tangga Lipat Aluminium di Transmart Full Day Sale Hari IniPendaftaran PCPM Bank Indonesia Angkatan 41 Resmi Dibuka Mulai Hari IniKebakaran Hutan Gunung Bromo Belum Padam, TNI Angkatan Laut Turun TanganProses Verifikasi Klaim Legalitas Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Swasta Pondok Pinang

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026