Rencana pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro terus dimatangkan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim bahwa para pengemudi ojol telah sepakat dengan rencana penetapan status baru tersebut. Kesepakatan ini dicapai setelah Kementerian UMKM menggelar dialog intensif dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol guna mendengarkan masukan dan menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan baru ini. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status hukum bagi para pengemudi.
Menurut Maman, status sebagai pengusaha mikro ini menawarkan berbagai keuntungan nyata bagi para pengemudi ojol. Salah satu keuntungan utama adalah adanya fleksibilitas waktu kerja yang tetap terjaga, sehingga pengemudi bisa mengatur waktu operasional mereka secara mandiri. Selain itu, status ini juga membuka kemudahan akses terhadap berbagai insentif yang disiapkan pemerintah untuk pelaku UMKM. Salah satu insentif konkret yang dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi ojol adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang memungkinkan pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa memerlukan agunan.
Menteri UMKM juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengemudi ojol setelah mereka resmi berstatus sebagai pengusaha mikro. Maman menegaskan bahwa kabar tersebut 100 persen adalah hoaks. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet atau pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh sama sekali. Dengan rata-rata penghasilan pengemudi ojol yang diperkirakan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, angka tersebut masih berada jauh di bawah batas pendapatan tahunan kena pajak yang mencapai Rp500 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan.
Panduan Investasi ETF Emas di Bursa Efek Indonesia

Penetapan status pengemudi ojol ini nantinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penerbitan Perpres tersebut dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut terus berjalan, di mana pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyinkronkan dua pasal terakhir dari draf aturan tersebut agar dapat segera disahkan.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan penegasan penting mengenai ruang lingkup dari aturan baru ini. Dudy menegaskan bahwa Perpres tersebut hanya berlaku khusus untuk angkutan roda dua, yang mencakup layanan ojek dan kurir online, serta tidak menyasar transportasi roda empat. Fokus utama dari pengaturan dalam Perpres ini akan mencakup aktivitas pengantara orang, pengantara barang, dokumen, hingga pengantaran makanan.
Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo Subianto

Setelah Perpres resmi diterbitkan, peraturan turunan yang lebih teknis akan disusun secara kolaboratif oleh beberapa kementerian terkait sesuai dengan wewenang masing-masing. Kementerian yang terlibat dalam penyusunan aturan turunan ini meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Maman Abdurrahman, yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar, memastikan bahwa seluruh rancangan aturan ini dibuat dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi ojol dan keberlanjutan bisnis dari pihak aplikator.






