goklik.id
BerandaEkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Bisnis

Status UMKM bagi Pengemudi Ojek Online, Keuntungan dan Aturan Pajaknya

Yohanes IpoiDiterbitkan 11 Agu 2026 - 06.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status UMKM bagi Pengemudi Ojek Online, Keuntungan dan Aturan Pajaknya
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Rencana pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro terus dimatangkan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim bahwa para pengemudi ojol telah sepakat dengan rencana penetapan status baru tersebut. Kesepakatan ini dicapai setelah Kementerian UMKM menggelar dialog intensif dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol guna mendengarkan masukan dan menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan baru ini. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status hukum bagi para pengemudi.

Menurut Maman, status sebagai pengusaha mikro ini menawarkan berbagai keuntungan nyata bagi para pengemudi ojol. Salah satu keuntungan utama adalah adanya fleksibilitas waktu kerja yang tetap terjaga, sehingga pengemudi bisa mengatur waktu operasional mereka secara mandiri. Selain itu, status ini juga membuka kemudahan akses terhadap berbagai insentif yang disiapkan pemerintah untuk pelaku UMKM. Salah satu insentif konkret yang dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi ojol adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang memungkinkan pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa memerlukan agunan.

Menteri UMKM juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengemudi ojol setelah mereka resmi berstatus sebagai pengusaha mikro. Maman menegaskan bahwa kabar tersebut 100 persen adalah hoaks. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet atau pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh sama sekali. Dengan rata-rata penghasilan pengemudi ojol yang diperkirakan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, angka tersebut masih berada jauh di bawah batas pendapatan tahunan kena pajak yang mencapai Rp500 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan.

Baca Juga

Panduan Investasi ETF Emas di Bursa Efek Indonesia

Panduan Investasi ETF Emas di Bursa Efek Indonesia

Penetapan status pengemudi ojol ini nantinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penerbitan Perpres tersebut dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut terus berjalan, di mana pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyinkronkan dua pasal terakhir dari draf aturan tersebut agar dapat segera disahkan.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan penegasan penting mengenai ruang lingkup dari aturan baru ini. Dudy menegaskan bahwa Perpres tersebut hanya berlaku khusus untuk angkutan roda dua, yang mencakup layanan ojek dan kurir online, serta tidak menyasar transportasi roda empat. Fokus utama dari pengaturan dalam Perpres ini akan mencakup aktivitas pengantara orang, pengantara barang, dokumen, hingga pengantaran makanan.

Baca Juga

Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo Subianto

Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo Subianto

Setelah Perpres resmi diterbitkan, peraturan turunan yang lebih teknis akan disusun secara kolaboratif oleh beberapa kementerian terkait sesuai dengan wewenang masing-masing. Kementerian yang terlibat dalam penyusunan aturan turunan ini meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Maman Abdurrahman, yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar, memastikan bahwa seluruh rancangan aturan ini dibuat dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi ojol dan keberlanjutan bisnis dari pihak aplikator.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMOjek OnlineKementerian UMKM

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Investasi ETF Emas di Bursa Efek IndonesiaKronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaWall Street Tertekan, Indeks Nasdaq dan S&P 500 Turun Imbas Kekhawatiran Selat HormuzShakira Sampaikan Pesan Haru dan Ajakan Bersatu Pascagempa M 7,4 di KolombiaPeluang dan Tantangan Konversi LPG 3 Kg ke CNG di IndonesiaProfil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo SubiantoPeluang Kolaborasi dan Investasi Swasta Senilai Rp 74,54 Triliun di Ibu Kota NusantaraSiswi SMA Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, KAI Commuter Buka Suara

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

Nasional

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan DibatalkanNasional 路 8 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap