Memasuki tanggal 1 Agustus 2026, sejumlah badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayah Jabodetabek resmi melakukan penyesuaian harga jual produk mereka. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan oleh badan usaha milik negara, tetapi juga diikuti oleh berbagai badan usaha swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Dua di antara badan usaha swasta yang tercatat melakukan perubahan harga bahan bakar minyak pada periode ini adalah VIVO Energy Indonesia serta Shell Indonesia. Penyesuaian harga bahan bakar minyak ini mencakup penurunan harga untuk beberapa produk bensin bernilai oktan tertentu, sekaligus mencatatkan kenaikan harga untuk produk bahan bakar jenis diesel. Seluruh perubahan tarif ini mulai berlaku efektif bagi para konsumen di wilayah Jabodetabek per 1 Agustus 2026.








