goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Cara Memahami Tahapan Penggeledahan dan Penyitaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Marulitua PardedeDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Tahapan Penggeledahan dan Penyitaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki tahapan baru. Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penggeledahan yang menyita perhatian publik. Bagi masyarakat yang ingin memantau dan memahami bagaimana alur serta prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini, sangat penting untuk mencermati langkah-langkah sistematis yang telah berjalan di lapangan. Melalui pemahaman yang tepat mengenai regulasi dan tindakan penyidik, publik dapat melihat bagaimana proses hukum ditegakkan dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan finansial tersebut. Berikut adalah panduan untuk memahami tahapan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama untuk memahami proses ini adalah dengan mengenali tim pelaksana dan target dari tindakan hukum yang dilakukan. Dalam upaya pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung menerjunkan tim khusus yang dikenal sebagai Tim Sembilan. Tim ini ditugaskan untuk mendatangi dan menggeledah rumah pribadi milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian integral dari rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan TPPU yang tengah menjerat mantan pejabat tersebut. Dengan mengetahui pihak yang berwenang dan pihak yang menjadi sasaran, proses penyidikan perkara ini menjadi lebih jelas untuk diikuti.

Langkah kedua adalah memperhatikan secara saksama detail waktu dan lokasi pelaksanaan tindakan penyisiran di lapangan. Penggeledahan yang sah secara hukum selalu memiliki rincian operasional yang spesifik dan terukur. Dalam perkara ini, rumah pribadi yang menjadi sasaran penggeledahan terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Tim penyidik melakukan penyisiran di lokasi tersebut dalam rentang waktu yang terbatas, yakni dimulai pada pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.

Baca Juga

Memahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Memahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Langkah ketiga melibatkan identifikasi terhadap jenis barang bukti yang disita oleh penyidik di lokasi kejadian. Selama proses penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, fokus utama dari Tim Sembilan adalah mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara. Hasil dari penyisiran tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dokumen-dokumen inilah yang memang menjadi sasaran utama dalam penggeledahan di kediaman pribadi tersebut.

Langkah keempat adalah memantau proses legalitas lanjutan pasca-penyitaan yang melibatkan pihak pengadilan. Setelah berbagai dokumen penting diamankan dari rumah di kawasan Kebayoran Baru, tim penyidik Kejaksaan Agung memiliki kewajiban administratif dan hukum yang harus dipenuhi. Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tahapan ini wajib ditempuh guna memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita mendapatkan legitimasi formal dari lembaga peradilan yang berwenang memutus perkara korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung

Langkah kelima adalah memahami tujuan akhir dari penyitaan barang bukti tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara di persidangan. Seluruh dokumen hasil sitaan dari rumah pribadi Febrie Adriansyah nantinya akan digunakan sebagai alat bukti resmi oleh pihak kejaksaan. Keberadaan dokumen-dokumen ini dinilai krusial untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun secara cermat oleh tim penyidik. Dengan berbekal alat bukti yang sah, proses pembuktian dugaan TPPU diharapkan dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan memahami kelima tahapan proses hukum di atas, publik dapat lebih mudah mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan tersebut. Setiap tindakan, mulai dari pengerahan Tim Sembilan, penggeledahan fisik di Kebayoran Baru, hingga proses permohonan persetujuan ke Pengadilan Negeri Tipikor, merupakan bagian dari rantai penegakan hukum yang saling berkaitan. Pemahaman ini penting agar setiap perkembangan kasus dapat dikawal dengan baik.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiPenggeledahan

Berita Terbaru Lainnya

Cara Mengikuti dan Memanfaatkan The Local Market untuk Mengembangkan Usaha Kreatif LokalStrategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Pajak Tanpa Kenaikan TarifPengalaman ASN Tinggal Setahun di Ibu Kota NusantaraCara Memahami Poin Kesepakatan Damai Gaza dan Respons InternasionalDaftar Mobil Baru di GIIAS 2026 Beserta Rincian HarganyaKunjungan Kerja Duta Besar Australia di Kupang dan Dinamika Kemitraan BilateralPenyebab dan Rencana Pembongkaran Pagar Pembatas di Mal Kota KasablankaMemahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap