goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Pemerintahan

Kronologi dan Sanksi Disiplin Lurah Paya Pasir Syerly Usai Mengejek Warga

Togar PanjaitanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi dan Sanksi Disiplin Lurah Paya Pasir Syerly Usai Mengejek Warga
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Inspektorat Kota Medan telah mengambil langkah tegas terkait insiden yang melibatkan seorang pejabat kewilayahan di tingkat kelurahan. Lurah Paya Pasir, Syerly, resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi usai sebuah video yang memperlihatkan dirinya mengejek seorang warga menjadi viral di media sosial. Warga tersebut diketahui sedang menyampaikan keluhan terkait kondisi lampu penerangan jalan umum di lingkungannya.

Peristiwa ini menuai perhatian dan berujung pada pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai kasus ini, berikut adalah rangkuman informasi dalam format tanya jawab seputar kronologi kejadian, proses pemeriksaan, hingga sanksi yang diberikan.

Mengapa Lurah Paya Pasir Syerly diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan?

Pemeriksaan terhadap Lurah Paya Pasir yang bernama Syerly dilakukan secara langsung oleh Inspektorat Kota Medan sebagai tindak lanjut atas beredarnya sebuah rekaman video viral. Dalam video tersebut, Syerly terekam memberikan respons yang bernada ejekan kepada seorang warga. Warga tersebut pada saat itu tengah mengeluhkan masalah terkait lampu penerangan jalan umum. Akibat tindakannya dalam menanggapi keluhan masyarakat tersebut, pihak Inspektorat memanggil Syerly untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etika.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Bagaimana kronologi kejadian yang melibatkan warga dan Wali Kota Medan Rico Waas?

Baca Juga

Cara Mengajukan Bantuan Listrik Gratis BPBL dan Aspirasi Pembangunan Desa ke DPR RI

Cara Mengajukan Bantuan Listrik Gratis BPBL dan Aspirasi Pembangunan Desa ke DPR RI

Kejadian ini bermula ketika seorang warga menyampaikan keresahannya secara langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Pertemuan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral. Warga tersebut menceritakan kondisi keamanan di kawasan Jalan Paya Pasir yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Menurut penuturannya, kondisi jalan di kawasan tersebut sangat gelap sehingga memicu kerawanan. Warga itu menjelaskan bahwa dirinya mengeluarkan uang pribadi demi keamanan lingkungan sekitarnya. Ia berinisiatif membeli dan memasang empat buah tiang lampu jalan secara mandiri karena di lokasi tersebut sering terjadi aksi pembegalan. Warga tersebut juga terdengar meminta izin kepada Wali Kota Medan untuk memasang lampu jalan tersebut agar lingkungan mereka menjadi lebih terang.

Apa respons yang diucapkan oleh Lurah Syerly saat warga tersebut menyampaikan keluhannya?

Pada saat warga tersebut sedang menjelaskan situasi keamanan lingkungannya dan meminta izin terkait pemasangan lampu jalan kepada Wali Kota Medan, Lurah Syerly turut hadir di lokasi kejadian. Syerly diketahui berdiri tepat di samping Rico Waas saat perbincangan itu berlangsung. Namun, Syerly justru menimpali keluhan warga tersebut dengan melontarkan kalimat ejekan yang berbunyi, "Cie, curhat dia". Respons singkat bernada ejekan inilah yang terekam dengan jelas dalam video, memicu reaksi, dan pada akhirnya berujung pada pemanggilan serta pemeriksaan resmi oleh pihak Inspektorat Kota Medan.

Aturan apa yang dilanggar oleh Lurah Syerly berdasarkan hasil pemeriksaan resmi?

Baca Juga

Kasus Pungli Petugas Dishub Kota Bekasi, Kronologi, Sanksi, dan Status Kepegawaian

Kasus Pungli Petugas Dishub Kota Bekasi, Kronologi, Sanksi, dan Status Kepegawaian

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, Inspektorat Kota Medan secara resmi menyatakan bahwa Syerly terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik. Kepastian mengenai pelanggaran kode etik ini disampaikan secara langsung oleh Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Erfin Fahrurrazi mengonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Lurah Paya Pasir tersebut melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan kota. Secara spesifik, pelanggaran yang dilakukan oleh Syerly merujuk pada aturan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.

Apa tindak lanjut dan sanksi yang direkomendasikan untuk Lurah Paya Pasir tersebut?

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa dirinya terbukti melanggar kode etik, Inspektorat Kota Medan telah merumuskan rekomendasi hukuman. Rekomendasi sanksi tersebut tidak dieksekusi langsung oleh Inspektorat, melainkan diserahkan kepada atasan langsung dari Syerly, yakni Camat Medan Marelan. Inspektorat memberikan rekomendasi kepada Camat Medan Marelan untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan. Adapun tindakan disiplin yang direkomendasikan oleh pihak Inspektorat untuk diberikan kepada Lurah Paya Pasir tersebut masuk ke dalam kategori hukuman disiplin ringan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Lurah Paya PasirSyerlyInspektorat Kota MedanRico WaasMedan MarelanPelanggaran Kode Etik

Berita Terbaru Lainnya

Cara Mengikuti dan Memanfaatkan The Local Market untuk Mengembangkan Usaha Kreatif LokalStrategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Pajak Tanpa Kenaikan TarifPengalaman ASN Tinggal Setahun di Ibu Kota NusantaraCara Memahami Poin Kesepakatan Damai Gaza dan Respons InternasionalDaftar Mobil Baru di GIIAS 2026 Beserta Rincian HarganyaKunjungan Kerja Duta Besar Australia di Kupang dan Dinamika Kemitraan BilateralPenyebab dan Rencana Pembongkaran Pagar Pembatas di Mal Kota KasablankaMemahami Alur Pengusutan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap