Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dirinya. Keputusan KPK untuk menahan Muhammad Haniv ini menarik perhatian karena dilakukan setelah melewati waktu yang cukup lama sejak dirinya pertama kali diumumkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Haniv akhirnya ditahan setelah menyandang status tersangka selama lebih dari satu tahun.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, Muhammad Haniv sebenarnya sudah ditetapkan dan berstatus sebagai tersangka sejak tanggal 12 Februari 2025. Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat pajak ini dikategorikan sebagai salah satu perkara tunggakan atau perkara bawaan (carry over). Surat perintah penyidikan untuk kasus ini sendiri telah diterbitkan oleh KPK sejak bulan Februari 2025 lalu. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini disampaikan langsung oleh pihak KPK dalam sebuah konferensi pers resmi.
Penjelasan mengenai detail penahanan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Menurut penjelasan dari Achmad Taufik Husein, penahanan terhadap tersangka Muhammad Haniv dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif. Pada hari penahanannya, Haniv telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pagi hari dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv ini diduga terjadi ketika dirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Rentang waktu terjadinya kasus ini diperkirakan berlangsung selama masa jabatannya, yaitu mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2018. KPK menduga bahwa Haniv telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang diembannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Uang yang diminta tersebut diduga digunakan untuk mendanai dan memenuhi kebutuhan bisnis fashion milik anaknya.
Dalam menjalankan aksinya untuk mengumpulkan dana tersebut, Muhammad Haniv diduga mengirimkan permintaan bantuan modal melalui surat elektronik atau email. Email tersebut dikirimkan secara langsung kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Permintaan bantuan modal ini tidak hanya ditujukan kepada satu atau dua pihak saja, melainkan dikirimkan ke beberapa perusahaan wajib pajak yang berada di wilayah Jakarta maupun perusahaan wajib pajak yang berlokasi di luar wilayah Jakarta.
Usulan Sistem Pemilu 2029 Partai Hanura, Gabungan Proporsional Terbuka dan Tertutup

Merespons permintaan bantuan modal yang dikirimkan oleh Muhammad Haniv, beberapa perusahaan wajib pajak tersebut kemudian mengirimkan sejumlah uang. Uang tersebut dikirimkan dengan dalih atau sebagai uang sponsorship. Aliran dana dari para wajib pajak ini dikirimkan secara langsung ke rekening pribadi milik anak dari Muhammad Haniv. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, total uang sponsorship yang masuk ke rekening anak tersangka tersebut mencapai






