goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Rincian Hasil Lelang Aset Sitaan Benny Tjokrosaputro dan Pemulihan Kerugian Negara

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 18.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Hasil Lelang Aset Sitaan Benny Tjokrosaputro dan Pemulihan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi terus dilakukan secara berkesinambungan oleh penegak hukum di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang baru-baru ini direalisasikan adalah pelelangan barang rampasan negara dan barang sita eksekusi milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokrosaputro, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, merupakan tokoh utama dalam pusaran megakorupsi perbankan dan pencucian uang. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, pemerintah secara resmi melelang sejumlah harta kekayaan yang telah disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Proses pelelangan ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum, mengingat besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.

Pelaksanaan lelang aset sitaan ini difasilitasi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Berdasarkan data resmi, kegiatan lelang tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Dari proses pelelangan kedua jenis aset yang ditawarkan, Badan Pemulihan Aset berhasil mencatatkan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar, atau secara terperinci mencapai angka Rp 129.150.777.411. Keberhasilan penjualan ini menunjukkan komitmen otoritas terkait dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Salah satu objek utama yang berhasil menarik minat pembeli dalam lelang tersebut adalah belasan unit hunian vertikal mewah. Terdapat 16 unit apartemen di South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, yang laku terjual dari total 90 unit yang ditawarkan kepada publik. Penjualan keenam belas unit apartemen tersebut menghasilkan perolehan dana sebesar Rp 38.328.767.411. Nilai transaksi yang tercipta dari pelelangan apartemen ini tercatat lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan dengan nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyelenggara. Meskipun demikian, masih terdapat 74 unit apartemen South Hills lainnya yang belum mendapatkan pembeli pada sesi ini.

Baca Juga

Ayah di Cipongkor Bandung Barat Ditangkap Usai Video Penganiayaan Balita Viral

Ayah di Cipongkor Bandung Barat Ditangkap Usai Video Penganiayaan Balita Viral

Selain aset berupa apartemen di kawasan strategis ibu kota, Kejaksaan juga melaksanakan lelang terhadap puluhan bidang tanah rampasan. Hasilnya, sebanyak 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian mencapai Rp 90.822.010.000. Tingginya minat terhadap aset tanah ini terlihat dari nilai akhir penjualan yang mengalami peningkatan sebesar Rp 31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan sejak awal. Sama halnya dengan kondisi pada pelelangan apartemen, tidak seluruh aset tanah habis terjual pada hari tersebut. Tercatat masih ada 16 bidang tanah yang belum laku dilelang. Terhadap sisa 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum terjual, pihak Kejaksaan akan melakukan proses lelang ulang.

Seluruh rangkaian pelelangan aset ini memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat. Eksekusi lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Mahkamah Agung secara tegas membenarkan perampasan aset milik Benny Tjokrosaputro untuk diserahkan kepada negara, sebagaimana yang telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam rekam jejak kasusnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Benny, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga

Kasus Jatah Preman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Rencana Banding Vonis Dua Tahun Penjara

Kasus Jatah Preman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Rencana Banding Vonis Dua Tahun Penjara

Dalam perkara megakorupsi Jiwasraya tersebut, Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Tindakan pembobolan dana tersebut diestimasi telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 16 triliun. Selain terjerat dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro juga diadili dalam perkara yang melibatkan PT ASABRI. Namun, dalam persidangan kasus ASABRI, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepadanya. Keputusan vonis nihil ini diberikan dengan pertimbangan bahwa terpidana telah menerima hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup, pada perkara sebelumnya.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungBenny TjokrosaputroLelang AsetKorupsi JiwasrayaSouth Hills

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menyiasati Kenaikan Harga Beras Saat Berbelanja di Pasar TradisionalKinerja Keuangan dan Operasional Cinema XXI Semester I 2026, Laba Bersih Melambat di Tengah Pertumbuhan PenontonAyah di Cipongkor Bandung Barat Ditangkap Usai Video Penganiayaan Balita ViralKasus Jatah Preman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Rencana Banding Vonis Dua Tahun PenjaraModus Komplotan Ganjal ATM di Tangerang Selatan dan Cara MenghindarinyaKlarifikasi Indikator Politik Indonesia Terkait Dokumen Survei Juli 2026Delisting PT Century Textile Industry Tbk dari Bursa Efek IndonesiaStrategi Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global Berdasarkan Arahan Bank Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap