Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah memproses penyelesaian perizinan bagi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera atau GMS. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara resmi menyatakan komitmennya untuk segera menerbitkan surat keterangan izin sementara bagi fasilitas keagamaan tersebut. Langkah administratif ini diambil sebagai respons pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan hak beribadah warga negara yang sempat mengalami kendala di lapangan beberapa waktu lalu.
Permasalahan ini mengemuka setelah ratusan jemaat GMS tidak dapat melaksanakan kegiatan ibadah akibat adanya pembubaran oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam atau FJI. Peristiwa pembubaran tersebut terjadi pada hari Ahad, 24 Mei 2026. Insiden ini berlangsung di gedung yang digunakan oleh jemaat GMS yang berlokasi di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.








