goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Keagamaan

Proses Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Bantul

Yohanes IpoiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 03.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Bantul
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah memproses penyelesaian perizinan bagi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera atau GMS. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara resmi menyatakan komitmennya untuk segera menerbitkan surat keterangan izin sementara bagi fasilitas keagamaan tersebut. Langkah administratif ini diambil sebagai respons pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan hak beribadah warga negara yang sempat mengalami kendala di lapangan beberapa waktu lalu.

Permasalahan ini mengemuka setelah ratusan jemaat GMS tidak dapat melaksanakan kegiatan ibadah akibat adanya pembubaran oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam atau FJI. Peristiwa pembubaran tersebut terjadi pada hari Ahad, 24 Mei 2026. Insiden ini berlangsung di gedung yang digunakan oleh jemaat GMS yang berlokasi di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Ketua FJI Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdurrahman, memberikan pernyataan terkait tindakan kelompoknya. Ia berdalih bahwa aksi pembubaran tersebut didasari oleh adanya keluhan dari masyarakat setempat. Pihak FJI menyebutkan bahwa warga menolak keberadaan GMS karena tempat tersebut belum mengantongi izin resmi untuk difungsikan sebagai rumah ibadah.

Merespons dinamika yang terjadi, Bupati Abdul Halim Muslih menegaskan sikap pemerintah daerah yang berpegang teguh pada aturan hukum dan konstitusi negara. Ia menyatakan bahwa ibadah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar. Komitmen mengenai penerbitan izin sementara ini disampaikan secara langsung oleh Halim dalam sebuah pertemuan terbatas bersama para pegiat dari Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial atau LKiS. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Bantul pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

Baca Juga

Kesiapan Presiden Prabowo Berangkat ke Korea Utara Sebagai Perantara Dialog

Kesiapan Presiden Prabowo Berangkat ke Korea Utara Sebagai Perantara Dialog

Saat ini, proses administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sedang berjalan. Pemerintah daerah tengah memproses penerbitan surat keterangan izin sementara yang akan berlaku dengan durasi dua tahun dan memiliki opsi untuk dapat diperpanjang. Dalam tahapan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul tinggal menunggu adanya pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB, serta dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

Bupati Halim juga telah meninjau langsung kondisi di masyarakat. Ia menyimpulkan bahwa warga Dusun Glugo pada umumnya condong untuk mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait perizinan rumah ibadah tersebut. Sebelumnya, aksi pembubaran oleh FJI dipicu oleh kemunculan sebuah surat penolakan yang tertanggal 23 Mei 2026. Surat yang dijadikan acuan oleh FJI tersebut ditandatangani oleh delapan orang tokoh agama dan masyarakat setempat.

Dalam dokumen penolakan tersebut, pihak yang menolak mengklaim bahwa mayoritas warga yang beragama Islam merasa keberatan dengan keberadaan tempat ibadah tersebut. Selain itu, mereka juga mencurigai adanya upaya kristenisasi yang dilakukan melalui kegiatan pembagian 180 paket bahan pokok kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto Akan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Jakarta

Presiden Prabowo Subianto Akan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Jakarta

Di tengah proses penyelesaian ini, upaya komunikasi antara berbagai pihak juga terus dilakukan. Kuasa Hukum FJI, Hannuji Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 19 Juni 2026 dan 9 Juli 2026, dengan tujuan untuk meminta mediasi dengan pihak pengurus GMS. Di sisi lain, Direktur LKiS, Tri Noviana, telah menyerahkan sebuah dokumen kajian setebal 10 halaman yang membahas secara khusus mengenai gangguan ibadah yang dialami oleh jemaat GMS.

Dari pihak gereja, Juru Bicara GMS Pusat, Josiah Michael, memberikan penjelasan mengenai status fasilitas yang mereka gunakan. Ia menekankan bahwa gedung yang dipakai untuk kegiatan ibadah tersebut berstatus disewa secara sementara dan bukan merupakan bangunan permanen. Untuk mematuhi peraturan yang berlaku, pihak pengurus gereja saat ini sedang menyelesaikan pengurusan Keterangan Rencana Kabupaten atau KRK, serta Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Sebagai langkah penegakan hukum dan jaminan keamanan, Bupati Abdul Halim Muslih mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan adanya komitmen yang tegas dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas penanganan hukum terkait aksi pembubaran ibadah, sehingga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Bantul dapat terus terjaga.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

YogyakartaBantulGMSIzin Rumah IbadahAbdul Halim Muslih

Berita Terbaru Lainnya

Pemeriksaan Tematik BPK untuk Mengawal Program Ketahanan Energi NasionalKinerja Keuangan Indofood dan ICBP Semester I 2026Strategi Ganda Pertamina dalam Menjaga Ketahanan Energi NasionalBeruang Kutub di Kebun Binatang Praha Didinginkan dengan Berton-ton Es Saat Gelombang PanasPertamina dan Pemprov Jabar Berkolaborasi Olah Sampah Menjadi Hidrogen Rendah KarbonKerusuhan Antarkelompok Agama Pecah di Nepal Selatan, Tiga Orang TewasMemahami Dampak Kebakaran Hutan di Turki dan Langkah PenanganannyaGembong Kartel Narkoba Meksiko El R1 Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan Wali Kota Uruapan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap